Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21372
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorFrensh, Wenggedes-
dc.contributor.authorZilfikri-
dc.date.accessioned2023-10-05T04:03:26Z-
dc.date.available2023-10-05T04:03:26Z-
dc.date.issued2023-07-31-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21372-
dc.description82 Halamanen_US
dc.description.abstractPraperadilan adalah mekanisme pengawasan yang bertindak sebagai lembaga yang berwenang mengawasi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap praperadilan dalam proses penyidikan kasus penipuan dan penggelapan, keabsahan praperadilan dalam penghentian penyidikan kasus penipuan dan penggelapan pada lembaga peradilan berdasarkan putusan No.91/pid.prap/2019/PN Mdn. Metode penelitian yang diunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analitis berdasarkan bahan hukum Primer, sekunder, dan tersier dengan didukung dengan wawancara, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum praperadilan diatur dalam pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP terkait dengan kewenangan penyidik dalam menghentikan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dapat dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Terhadap tindak pidana berdasarkan penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, penyidik Polda Sumut berwenang mengeluarkan SP3 dalam kasus pencurian dan penggelapan. Ketidakpastian hukum mengenai sah tidaknya penghentian penyidikan, terlepas dari apakah hal tersebut dapat diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan atau tidak. Terhadap Putusan Nomor 91.Pid.Prap/2019/PN.Mdn tentang praperadilan atas diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) telah melewati kewenangan seorang hakim, dengan memutus perkara dengan pertimbangan yang keliru, serta memasuki pokok perkara, sehingga putusan tersebut tidak memuat nilai keadilan. Pretrial is a supervisory mechanism that acts as an institution authorized to supervise law enforcement officials’ works. This study aimed to determine the legal arrangements for pretrial in investigating fraud and embezzlement cases and the validity of pretrial in terminating investigations of fraud and embezzlement cases in judicial institutions based on decision No.91/pid.prap/2019/PN Mdn. The research method used in this study was normative juridical descriptive-analytical based on primary, secondary, and tertiary legal materials supported by interviews and analyzed qualitatively. The results showed that pretrial legal arrangements were regulated in article I number 10 Jo. Article 77 of the Criminal Procedure Code related to the investigator's authority to stop the investigation of fraud and embezzlement cases could be considered as not following the applicable laws and regulations regulated in Article 109 paragraph (2) of the Criminal Procedure Code. To crimes based on fraud and embezzlement regulated in Articles 378 and 372 of the Criminal Code, North Sumatra Police investigators had the authority to issue an Investigation Termination Letter/Surat Penghentian Penyidikan (SP3) in cases of theft and embezzlement. Legal uncertainty regarding whether or not the termination of an investigation was legal, regardless of whether this matter could be examined in a preliminary examination/not. To the Decision Number 91 Pid Prap/2019/PN.Mdn concerning pretrial for issuing an investigation termination letter (SP3) had passed a judge's authority by deciding cases with wrong considerations and intervening in the subject case so that the decision did not contain the justice value.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;198400144-
dc.subjectprapradilanen_US
dc.subjectpenghentian penyidikanen_US
dc.subjectpenipuanen_US
dc.subjectpenggelapanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis terhadap Praperadilan Sah Atau Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan (Studi Putusan Nomor 91/Pid.Prap/2019/Pn Mdn)en_US
dc.title.alternativeThe Juridical Review of Legitimate or Illegal Pretrial in Termination of Investigation in Fraud and Embezzlement Cases (Study of Decision Number 91/Pid.Prap/2019/Pn Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400144 - Zilfikri - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.48 MBAdobe PDFView/Open
198400144 - Zilfikri - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV772.17 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.