Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21750
Title: Pertanggungjawaban Pidana terhadap Narapidana Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Predicated Crime Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2021)
Other Titles: The Criminal Liability Toward Prisoners As Money Laundering Criminal Acts Perpetrators With The Predicated Crime Of Narcotics Abuse (Study Of Decision Number: 4950 K/Pid.Sus/2021)
Authors: Lubis, M. Zulkarnain
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Anggreini Atmei
Kartika, Arie
Keywords: narkotika;pertanggungjawaban pidana;pencucian uang;narcotics;criminal liability;money laundering
Issue Date: 11-Sep-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198400217
Abstract: Kejahatan narkotika memiliki kaitan erat dengan pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang predicated crime narkotika adalah dua masalah serius yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan menjadi ancaman besar bagi Indonesia. Permasalahan pada skripsi ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian uang predicated crime penyalahgunaan narkotika, bagaimana pertimbangan hakim dalam penerapan pasal penjatuhan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dengan predicated crime penyalahgunaan narkotika pada putusan nomor 4950 K/Pid.Sus/2021 dan bagaimana prosedur penjatuhan sanksi pidana penjara pelaku tindak pidana pencucian uang predicated crime penyalahgunaan narkotika. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, serta analisis secara kualitatif menguraikan bahan secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur serta menghasilkan penjelasan-penjelasan terhadap suatu kebenaran. Hasil penelitian menunjukkan Zulhadi Harahap alias Zul telah memenuhi unsur utama pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian uang yaitu adanya kesalahan, pertimbangan Hakim Agung dalam penerapan pasal penjatuhan putusan berpendapat telah menerapkan peraturan sebagaimana mestinya serta prosedur penjatuhan pidana terhadap pelaku berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Simpulan pertanggungjawaban pidana tindak pidana pencucian uang Pasal 3 dengan sanksi pidana penjara yaitu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Prosedur penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku pada putusan No 4950 K/Pid.Sus/2021 berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Narcotics crimes are closely related to money laundering. Money laundering and narcotics predicated crimes are two serious matters that affect various aspects of people's lives and pose a primary threat to Indonesia. The problems in this study were how the criminal liability for the money laundering criminal acts with the predicated crime of narcotics abuse and how the judge considers applying the articles for imposing a decision on the perpetrator of the money laundering criminal acts with the predicated crime of narcotics abuse in decision number 4950 K/Pid.Sus/2021, and what procedure for imposing prison sanctions for perpetrators of the money laundering criminal acts with the predicated crime of narcotics abuse. The study used normative legal research methods through the statutory and case approaches that had obtained a court decision with permanent legal force, as well as qualitative analysis describing quality material in the form of regular sentences and producing explanations of the truth. The results of the research showed that Zulhadi Harahap alias Zul had fulfilled the main elements of criminal liability for the money laundering criminal acts, namely that there was an error, the consideration of the Supreme Court Judge in applying the articles of the decision thought that he had implemented the regulations as they should and the procedure for imposing a crime on the perpetrator based on the Criminal Procedure Code and Law number 8 of 2010 concerning the prevention and eradication of money laundering criminal acts. The Conclusion was criminal liability for the money laundering criminal acts sentenced in Article 3 with a maximum prison sentence of 20 (twenty) years and a maximum fine of IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah). Then, the procedure for imposing a prison sentence on the perpetrator in decision No. 4950 K/Pid. Sus/2021 was based on the Criminal Procedure Code (KUHAP) and Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of Money Laundering Criminal Acts.
Description: 89 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21750
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400217 - M. Zulkarnain Lubis - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.13 MBAdobe PDFView/Open
198400217 - M. Zulkarnain Lubis - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV497.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.