Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2182
Title: | Peranan POLRI dalam Mengurangi Pelanggaran terhadap Rambu-Rambu Lalu Lintas Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 |
Authors: | Syahputra, Dedi |
Keywords: | lalu lintas;undang-undang |
Issue Date: | 2011 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Masalah lalu lintas sering dilihat dalam kehidupan sehari-hari adakalanya bahwa si pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor selalu kurang memperhatikan adanya rambu-rambu lalu lintas. Sebagaimana diketahui bersama mengenai pelanggaran ini Hukum Pidana telah menjangkaunya dimana secara jelas diatur dalam Buku III. Dimana dalam hal ini pelanggaran yang dimaksudkan adalah pelanggaran rambu lalu lintas yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya berbagai pelanggaran rambu rambu lalu lintas maka untuk mengurangi terjadinya pelanggaran maka pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas bekerjasama dengan Dinas Perhubungan telah membuat berbagai tanda-tanda larangan rambu-rambu lalu lintas sebagai alat untuk membantu petugas lalu lintas untuk menertibkan lalu lintas tersebut. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah Sejauhmana manfaat adanya rambu rambu lalu lintas dalam hubungannya dengan ketertiban berlalu lintas dan bagaimana ketaatan para pemakai jalan terhadap rambu rambu lalu lintas dan upaya apa yang dilakukan untuk menanggulanginya. Setelah dilakukan penelitian dengan cara kepustakaan dan penelitian lapangan maka dapat diketahui Peranan polisi dalam mengurangi pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas sangat sentral sekali, dimana dengan kebijaksanaan yang diterapkan melalui kegiatan maupun bentuk bentuk operasi yang dilakukan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas serta pelanggaran terhadap rabu-rambu lalu lintas. Pelaksanaan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas digolongkan dalam suatu sistem pemeriksaan cepat sebagaimana diatur di dalam Pasal 204 KUHAP. Rambu rambu jalan salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan, yang terdiri dari Rambu peringatan, Rambu larangan, Rambu perintah, Rambu petunjuk. Penerapan sanksi baik itu hukuman maupun denda pada praktek pelanggaran rambu rambu lalu lintas hanya merupakan sanksi dengan nilai maksimal, sehingga dalam prakteknya tidak pernah dikenakan. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2182 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
078400360_file1.pdf | Cover | 269.48 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400360_file2.pdf | Abstract | 156.59 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400360_file3.pdf | Intoduction | 253.41 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400360_file4.pdf | Chapter I | 197.15 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400360_file8.pdf | Reference | 100.32 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.