Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/219
Title: Tinjauan Yuridis Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Other Titles: Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2015?PN.Mdn
Authors: Gani, Abdul
Keywords: Upaya Hukum Keberatan;Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Persaingan usaha yang sehat telah menjadi acuan bagi para pelaku usaha semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-undang Persaiangan Usaha). Dalam perjalanan Undang-undang Persaingan Usaha, sejumlah pelaku usaha telah dihukum oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), bahkan ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung. Adapun yang menjadi permasalahan yang diajukan dalam penelitian Skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana faktor penyebab pelaku usaha mengajukan keberatan atas Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Nomor 06/KPPU-L/2014 dan bagaimana prosedur dalam pengajuan keberatan yang diajukan? 2. Apakah akibat hukum dari keberatan pelaku usaha terhadap Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) serta Pertimbangan Hakim dan Putusan majelis terhadap upaya hukum pelaku usaha? Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah Normatif yaitu penelitian dengan mencari dan mengumpulkan data dengan melakukan penelitian kepustakaan atas sumber bacaan berupa buku-buku karangan para sarjana, ahli hukum dan akademisi yang bersifat ilmiah dan penelitian empiris yaitu penelitian melalui observasi dari lapangan, wawancara narasumber, sifat penelitian penulisan ini adalah bersifat deskriptif analitis yaitu kegiatan yang dilakukan oleh penulis untuk menentukan gambaran isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang menjadikan objek kajian penelitian. Lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Medan yang sekaligus lokasi memperoleh data Putusan Nomor.13/Pdt.G/2015/PN/Mdn. Waktu penelitian pada tanggal 03 Mei – 16 Mei 2016.Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Faktor penyebab pelaku usaha mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU (Komisi Pengawas persainganUsaha) adalah KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) melanggar hukum didalam proses pemeriksaan persidangan, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan usaha) melakukan deskriminasi hukum, termohon terbukti melanggar Pasal 47 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, prosedur dalam pengajuan keberatan atas Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yaitu dengan keberatan diajukan ke Pengadilan Negeri ditempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha paling lambat 14 (Empat Belas) hari, keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (Satu) pelaku usaha. Putusan majelis hakim yaitu mengabulkan permohonan dari termohon untuk sebagian, membatalkan Putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/219
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400136_file1.pdfCover718.41 kBAdobe PDFView/Open
128400136_file2.pdfAbstract856.92 kBAdobe PDFView/Open
128400136_file3.pdfIntroduction786.63 kBAdobe PDFView/Open
128400136_file4.pdfChapter I1.02 MBAdobe PDFView/Open
128400136_file5.pdfChapter II909.23 kBAdobe PDFView/Open
128400136_file6.pdfChapter III865.57 kBAdobe PDFView/Open
128400136_file8.pdfEnclousure921.53 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.