Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21917
Title: Mekanisme Pertanggung Jawaban Hukum Perdata dalam Perjanjian Kredit Dilakukan oleh Petani dengan Lembaga Pembiayaan PT. BPR Buana Agribisnis
Other Titles: Mechanism Of Civil Legal Responsibility In Credit Agreements Made By Farmers With Financing Institutions PT.BPR Buana Agribisnis
Authors: Munthe, Rivaldo
metadata.dc.contributor.advisor: Muazzul
Siregar, Fitri Yanni Dewi
Keywords: perjanjian kredit;bpr;wanprestasi;credit agreement;default
Issue Date: 5-Sep-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198400155
Abstract: Bank Perkreditan Rakyat (BPR) setidaknya diatur dalam dua Undang-Undang Perbankan yaitu Undang-Undang Perbankan RI No. 7 tahun 1992 dan Undang-Undang Perbankan RI No. 10 tahun 1998. Dalam Undang-Undang Perbankan RI No. 7 tahun 1992 dinyatakan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme pelaksanaan perjanjian kredit dilakukan oleh petani dengan lembaga pembiayaan PT. BPR Buana Agribisnis,mengetahui dan memahami kenapa masyarakat cenderung menggunakan kredit,mengetahui dan memahami bagaimana tanggung jawab hukum perdata dalam pelaksanaan perjanjian kredit dilakukan oleh petani dengan lembaga pembiayaan PT. BPR Buana Agribisnis metode penelitian suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung.Hasil Penelitian Mekanisme Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dilakukan Oleh Petani Dengan Lembaga Pembiayaan PT. BPR Buana Agribisnis,dengan enam mekanisme, yang pertama pengajuan kredit,persayaratan, surve dan anggunan,komite kredit,pengikatan kredit,pencairan kredit.Simpulan Bahwa ada enam mekanisme dalam PT.BPR,Faktor Pendorong melakukan kredit karena kekurangan dana dan terlilit utang. Rural Banks (BPR) are at least regulated in two Banking Laws, namely the Indonesian Banking Law No. 7 of 1992 and the Indonesian Banking Law No. 10 of 1998. In the Indonesian Banking Law No. 7 of 1992 it is stated that BPR is a bank financial institution that accepts deposits only in the form of time deposits, savings and or other forms that are equated with it and distributes funds as a BPR business. Research Objectives To know and understand how the mechanism for implementing credit agreements is carried out by farmers with PT. BPR Buana Agribusiness financing institutions, know and understand why people tend to use credit, know and understand how civil legal responsibilities in the implementation of credit agreements are carried out by farmers with PT. BPR Buana Agribusiness research method is a legal research method that uses empirical facts taken from human behavior, both verbal behavior obtained from interviews and real behavior carried out through direct observation.Research Results The Mechanism of Implementation of Credit Agreements Performed by Farmers with Financing Institutions PT. BPR Buana Agribisnis, with six mechanisms, the first is credit submission, requirements, surveys and collateral, credit committees, credit binding, credit disbursement.Conclusion That there are six mechanisms in PT.BPR, the driving factor to make credit because of lack of funds and debt.
Description: 97 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/21917
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400155 - Rivaldo Munthe - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.3 MBAdobe PDFView/Open
198400155 - Rivaldo Munthe - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV448.65 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.