Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2227
Title: Perlindungan Hukum terhadap Anak Akibat Pelecehan Seksual dalam Keluarga (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)
Authors: Purba, Donald Ricard
Keywords: Pelecehan Seksual;Kejahatan Anak
Issue Date: 23-May-2011
Abstract: Manusia sebagai makhluk sosial dalam memenuhi kebutuhanya tidak terlepas dari manusia lainnya, yaitu sama lain harus tolong menolong. Di samping itu manusia harus mengadakan kontrak interaksi atu:pun hubungan timbal balik. Selain makhluk sosial juga manusia kita kenal sebagai mahk1uk individu,sehingga dalam mengadakan hubungan atau interaksi dengan sesamanya manusia selalu dalam mementingkan dirinya sendiri (egonya), yang dapat mengakibatkan terjadinya perselisihan-perselisihan dalam kehidupan masyarakat. Mengenai ketentuan batasan umur yang digolongkan belum dewasa diindetikkan dengan pengertian masih di bawah umur, dimana secara defenitif KUH Pidana tidak ada memberikan apa yang dimaksud dengan wanita di bawah umur tersebut. Dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut penjelasan pasal 332 KUH Pidana dinyatakan bahwa anak yang masih di bawah umur itu dianggap sebagai anak yang belum dewasa, dimana dinyatakan belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur 21 tahun atau belum pernah di kawin. Dilihat dari kenyataannya bahwa orang tua yang berdewasa lebih sedikit melakukan tindak pidana bila dibandingkan dengan orang-orang dari golongan usia muda Hal ini penulisa katakan adalah sesuai dengan hasil riset penulis di Pengadilan Negeri Medan, adapun jumlah pelaku tindak pidana yang dilakukan orang tua yang berdewasa sampai tahun 1991 orang adalah berjurnlah 66 kasus, sedangkan kejahatan yang dilakukan oleh usia muda adalah mencapai 2078 kasus dua tahun belakangan ini ( 1990-1991). Adapun sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku pelcehan yang dilakukan oleh pria yang telah berdewasa ini dalam prakteknya adalah apabila terbukti melakukan pelecehan tersebut maka kepadanya tidak akan dipandang usianya ia akan tetap dihukum. Tidak adanya batasan mengenai usia yang dikatakan di bawah umur secara pasti atau tidak ada keseragaman menurut hokum pidana, hukum perdata, hukum adat, hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 begitu juga yang dikatakan yang berdewasa.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2227
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400200_file1.pdfCover1.62 MBAdobe PDFView/Open
078400200_file2.pdfAbstract846.14 kBAdobe PDFView/Open
078400200_file3.pdfIntroduction1.54 MBAdobe PDFView/Open
078400200_file4.pdfChapter I1.1 MBAdobe PDFView/Open
078400200_file8.pdfReference1.87 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.