Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2240
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Harahap, Deni Syahputra | - |
dc.date.accessioned | 2017-10-16T07:50:36Z | - |
dc.date.available | 2017-10-16T07:50:36Z | - |
dc.date.issued | 2012-04-23 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2240 | - |
dc.description.abstract | Pembahasan skripsi ini adalah tentang perbuatan melawan hukum atas penghinaan yang dilakukan oleh seseorang dengan melakukan penelitian pada Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 475/Pdt.G/2008/PN.Mdn. Tuntutan ganti rugi atas dasar penghinaan berdasarkan Pasal 1372 KI IHP.e.rdata merupakan variant tuntutan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum yang umum (Pasal 1365 KUHPerdata). Telah menjadi pendapat umum dikalangan para srujana bahwa , yang dimaksud dengan penghinaan didalamKUHPerdata adalah dalam arti penghinaan sebagai Hukum pidana. Bahwa penghinaan selalu berkaitan dengan pelanggaran terhadap nama baik dankehormatan seseorang. Penghinaan tidak diukur dari apa yang oleh si korban dirasakan sebagai menghina, tetapi apakah tindakan/ucapan itu merupakan penghinaan di dalam anggapan masyarakat pada umumnya dimana penghinaan itu dilakukan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan orang menunggu putusan pidana sebelum ia dapat melancarkan gugatan perdata. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : Apakah hubungan penghinaan yang diatur dalam KUHPerdata dengan penghinaan yang diatur dalam KUHPidana dan Bagaimana sikap Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perbuatan melawan hukum atas penghinaan? Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa adalah menjadi maksud pembuat undang-undang untuk menyelaraskan perumusan penghinaan yang diatur dalam KUH Perdata sebagai tindak pi dana penghinaan dalam KUH Pidana. Penghinaan dalam Pasal 13 72 KUH Perdata dan selanjutnya diberikan arti seperti yang diberikan pada istilah tersebut dalarn Titel XVI Buku II KUHPidana tentang penghinaan. Bahwa hakim dalam memeriksa dan memutus perkara penghinaan harus sadar bahwa penghinaan diukur menurut pandangan masyarakat dimana tindakan/pemyataan yang bersifat menghina itu dilakukan, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Hakim pada saat menetapkan besarya ganti rugi harus mempertimbangkan berat ringannya penghinaan, keadaan pada saat penghinaan dilakukan, pangkat, kedudukan dan kemampuan ekonomis kedua belah pihak (Pasal 13 72 ayat (2) KUHPerdata). Disarankan kepada setiap orang didalam pergaulan sehari-hari hidup bermasyarakat agar saling harga menghargai, hormat menghormati, hidup secara jujur, tidak merugikan orang lain dan memberikan orang lain haknya. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.subject | Hukum Perdata | en_US |
dc.subject | Penghinaan | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum atas Dasar Penghinaan Dikaitkan dengan Gugatan Perdata | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
088400280_file1.pdf | Cover | 821.3 kB | Adobe PDF | View/Open |
088400280_file2.pdf | Abstract | 696.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
088400280_file3.pdf | Introduction | 813.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
088400280_file4.pdf | Chapter I | 734.84 kB | Adobe PDF | View/Open |
088400280_file8.pdf | Reference | 1.28 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.