Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/238
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSelviyana, Devi-
dc.date.accessioned2017-07-18T07:22:33Z-
dc.date.available2017-07-18T07:22:33Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/238-
dc.description.abstractPermasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimana proses pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Medan, dan Faktor-faktor apa saja gugatan tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk ver klaard) Dalam Putusan Perkara No. 563/Pdt.G/2013/PN.Mdn. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengajuan gugatan pada Pengadilan Negeri Medan, dan untuk mengetahui Faktorfaktor apa saja gugatan tidak dapat diterima (Niet ont van kelijk ver klaard) Dalam Putusan Perkara No. 563/Pdt.G/2013/PN.Mdn. Pelaksanaan penjatuhan putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima (Niet Ont van kelijk ver klaard) terhadap perkara perlawanan eksepsi di Pengadilan Negeri Medan dilaksanakan melalui jalur perkara yang dimulai dari pengajuan gugatan, pemeriksaan di persidangan yang meliputi jawab-menjawab, pembuktian dan kesimpulan sampai penjatuhan putusan, meskipun pada prinsipnya gugatan yang tidak diterima bukan merupakan penolakan terhadap pokok perkara. Putusan dengan amar gugatan tidak dapat diterima adalah kesalahan dari pihak penggugat dalam merumuskan gugatannya juga bagian dari kelalaian oleh pihak pengadilan dalam menerapkan amanah Pasal 119 HIR/143 Rbg yang memberi wewenang kepada ketua pengadilan negeri untuk memberi nasehat dan bantuan kepada para pencari keadilan untuk mencegah adanya gugatan yang tidak sempurna. Pada Putusan No. 563/Pdt.G/2013/PN.Mdn Bahwa dalam KUHPerdata sebagai sandaran pokok dalam menjalin hubungan hukum (perjanjian), maka yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Hal mana sesuai dengan asas yang secara tegas disebutkan dalam Pasal 1340 KUHPerdata yaitu “persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Bahwa dengan tidak adanya keterlibatan penggugat sebagai pihak dalam perjanjianperjanjian tersebut, sehingga tidak terdapat adanya manfaat atau kerugian penggugat atas pelaksanaan perjanjian-perjanjian tersebut, cukup menunjukkan tidak adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Sehingga gugatan di tolak oleh Pihak Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang memeriksa suatu perkara di persidangan seharusnya menjamin penegakan terhadap asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Sebaiknya para pihak dalam melakukan perjanjian, harus betul-betul memahami isi dari perjanjian yang mereka buat dan sepakati bersama, harus benar-benar mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak tersebut, dan tidak terjadi kesalahpahaman antara para pihak yang membuat perjanjianen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.subjectPenolakan Gugatanen_US
dc.subjectPengadilan Negerien_US
dc.subjectDenial Lawsuiten_US
dc.subjectDefaulten_US
dc.subjectthe District Courten_US
dc.titleTinjauan Yuridis Tidak Dapat Diterimanya Gugatan Penggugat Karena Wanprestasi Dalam Kontrak Kerjaen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus Putusan No.563/Pdt.G/2013/PN.Mdnen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400143_file1.pdfCover218.23 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file2.pdfAbstract181 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file3.pdfIntroduction187.89 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file4.pdfChapter I212.95 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file5.pdfChapter II239.4 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file6.pdfChapter III186.7 kBAdobe PDFView/Open
128400143_file8.pdfEnclousure161.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.