Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24067
Title: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Tindakan Pemerasan (Putusan No.04/pid.sus/TPK/2019/PN Medan)
Other Titles: Criminal Responsibility of Perpetrators of Corruption Crimes in Acts of Extortion (Decision No.04/pid.sus/TPK/2019/PN Medan)
Authors: Amajihono, Rudolf Babtisan
metadata.dc.contributor.advisor: Hasibuan, Abdul Lawali
Keywords: pertanggungjawaban pidana;tindak pidana korupsi;tindakan pemerasan;criminal liability for corruption perpetrators of criminal acts of extortion
Issue Date: Feb-2024
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;198400374
Abstract: Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang berlandaskan dengan pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin pemenuhan hak keadilan warga negaranya. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam tindakan pemerasa, Bagaimana penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam tindakan pemerasan. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hokum normatif dengan meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hokum primer, dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dalam tindakan pemerasan yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Lebih tepatnya pada putusan tersebut terdakwa atas nama kamarudin kaloko telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan sehingga patut dan selayaknya di jatuhkan hukuman dengan pasal 12 huruf e No. 20 tahun 2001 tentang atas perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang berbunyi “ Pegawai negeri atau penyelenggaraan Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu , membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau dengan mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri di pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus jutah rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”. Berdasarkan putusan No.04/Pid.sus/tpk/2019/pn medan yaitu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa kamarudin kaloko selama 4 (empat) tahun dan di denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus jutah rupiah) dan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribuh rupiah). Indonesia is a legal country based on Pancasila and the 1945 Constitution, which guarantees the fulfillment of its citizens' rights to justice. The problems in this research were how the criminal liability for corruption perpetrators in criminal acts of extortion and how the law applied to corruption perpetrators in criminal acts of extortion. The type of research was normative legal research by examining library materials or secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Based on the results of the research, the criminal liability of corruption perpetrators in criminal acts of extortion was regulated by Law No. 31 of 1999 on criminal acts of corruption. More specifically, in this decision, the defendant, on behalf of Kamarudin Kaloko, had committed a criminal act of corruption in the form of extortion, so it was appropriate and proper to be sentenced under Article 12 letter e No. 20 of 2001 on Amendments to Law no. 31 of 1999, which states that "public officials or state administrators who, with the intention of unlawfull benefiting themselves or others, or by abusing their power, force someone to give something, pay something, or receive something at a discount, or by doing something for themselves, shall be punished with life imprisonment or imprisonment for a term of not less than 4 (four) years and not more than 20 (twenty) years and a fine of not less than IDR 200,000,000 (two hundred million rupiah) and not more than IDR 1,000,000,000 (one billion rupiah)". Based on Decision No. 04/Pid.Sus/TPK/2019/PN Medan, the defendant Kamarudin Kaloko was sentenced to 4 (four) years imprisonment and fined IDR 200,000,000 (two hundred million rupiah) and paid court costs of IDR 5,000 (five thousand rupiah) .
Description: 67 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24067
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400374 - Rudolf Babtisan Amajihono Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.05 MBAdobe PDFView/Open
198400374 - Rudolf Babtisan Amajihono Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV451.03 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.