Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24260
Title: Fungsi Notaris dalam Pembuatan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (Studi Kasus pada Kantor Notaris Irham Kasymir, SH, di Medan)
Other Titles: The Function of a Notary in Making a Deed of Disposal of Land Rights (Case Study at the Notary Office of Irham Kasymir, SH, in Medan)
Authors: Febrini, Novira Andyka
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Isnaini
Keywords: fungsi notaris;akta pelepasan hak atas tanah;notary function;deed of release of land rights
Issue Date: 2012
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;078400101
Abstract: Pembahasan skripsi ini adalah sekitar fungsi notaris dalam pembuatan akta pelepasan hak atas tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tersebut. Namun pada prakteknya peralihan hak atas tanah tidak semuanya dilakukan oleh PPAT, tetapi yang penulis lihat peralihan hak atas tanah dilakukan oleh notaris. Hal tersebut menimbulkan keinginan untuk meneliti mengapa peralihan hak atas tanah yang seharusnya dilakukan oleh PPAT, tetapi kenyataan yang ditemukan dilakukan oleh notaris. Adapun akta yang dibuat oleh notaris untuk hal tersebut adalah akta pelepasan hak. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan pembuatan akta pelepasan hak atas tanah dan bagaimana akibat hukum dari akta yang seharusnya dibuat oleh PP AT tetapi dibuat di hadapan notaris. Untuk melakukan pembahasan atas permasalahan tersebut di atas maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan di Kantor Notaris Irham Kasymir, SH, di Medan. Selanjutnya hasil penelitian tersebut dianalisis sesuai metode yang dipakai. Hasil pembahasan menjelaskan notaris dapat membuat akta peralihan hak atas tanah berupa akta pelepasan hak atas tanah yang aktanya seharusnya dibuat oleh PPAT. Hal tersebut berdasarkan: Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: Notaris berwenang pula: membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Pasal 16 ayat (1) huruf d Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban: memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya. The discussion in this thesis is about the function of a notary in making deeds relinquishment of land rights. PPAT is a public official who is given the authority to make the land deeds. However, in practice, land rights are transferred not everything was carried out by PPAT, but what the author saw was the transfer of rights land is carried out by a notary. This gives rise to a desire to research why the transfer of land rights should be carried out by PPAT, but the fact found is carried out by a notary. The deed made by the notary for this is a deed of release of rights. The problem raised in this research is how the process of making a deed of release of land rights and the consequences the law of the deed which should have been made by PP AT but made before a notary. To carry out a discussion of the problems mentioned above, then carried out library research and field research at the Notary's Office Irham Kasymir, SH, in Medan. Next, the results of the research are analyzed accordingly method used. The results of the discussion explain that a notary can make a deed of transfer of title land in the form of a deed of release of land rights, the deed of which should have been made by PPAT. This is based on: Article 1 point 1 of Law no. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary which reads: A notary is an authorized public official to make authentic deeds and other authorities as referred to in this Law. Article 15 paragraph (1) Law no. 30 of 2004 concerning Notary's position which reads: Notary has the authority to make authentic deeds regarding all acts, agreements and provisions required by regulations legislation and/or as desired by interested parties stated in an authentic deed, guaranteeing the certainty of the date of making the deed, keeping deeds, providing grosses, copies and extracts of deeds, all that as long as the making of the deeds is not assigned or excluded to other officials or other persons determined by law. Article 15 paragraph (2) letter f Law no. 30 of 2004 concerning Notary Positions which reads: Notaries also have the authority to: make deeds relating to land. Article 16 paragraph (1) letter d of Law no. 30 of 2004 concerning the Position of Notaries reads: In carrying out his office, the Notary is obliged to: provide services in accordance with the provisions of this Law, unless there is a reason to reject it.
Description: 74 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24260
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400101 - Novira Andyka Febrini - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.18 MBAdobe PDFView/Open
078400101 - Novira Andyka Febrini - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.23 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.