Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24364
Title: Aspek Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikasi Produk Ditiinjau dari Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Other Titles: Legal Aspects of the Crime of Counterfeiting Product Certifications Reviewed from Law Number. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (Case Study at the Consumer Dispute Resolution Agency)
Authors: Alamsyah, Erwin
metadata.dc.contributor.advisor: Suhatrizal
Keywords: pemalsuan sertifikasiproduk;perlindungan konsumen
Issue Date: 2012
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;048400088
Abstract: Perlindungan konsumen pada dasamya meliputi semua aspek pasar barang maupun jasa. Keberadaan barang-barang produk tersebut sangat menyangkut terhadap perlindungan konsumen, dimana dengan dipasarkan produk tersebut maka pengusaha harus memperhatikan beberapa sisi yang dapat dikonsumsinya barang-barang produk tersebut secara aman oleh para konsumen. Salah satu kebutuhan konsumen atas suatu produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen adalah tentang mutu atau kualitas dari barang yang dipasarkan tersebut. Keberadaan suatu produk khususnya dalam kaitannya dengan mutu dan kualitas ditandai dengan adanya label atau tanda sertifikasi atas produk itu sendiri. Sertiftkasi merupakan dokumen yang merupakan bentuk pengakuan formal dari penerapan standar mutu tertentu, yang tujuannya adalah memberikan jaminan kepada konsumen, bahwa produk yang telah disertifikasi tersebut adalah produk yang telah memenuhi standar mutu tertentu. Sertifikasi merupakan sa!ah satu sarana atau bentuk perlindungan konsumen. Dalam membahas isi skripsi ini maka dilakukan penelitian baik secara kepustakaan dan penelitian lapangan, dari basil penelitian tersebut maka diketahui sanksi pidana bagi orang yang melakukan pemalsuan sertifikasi produk. Sebab terjadinya tindak pidana memalsukan sertifikasi produk adalah faktor ekonomi, kurangnya pengawasan yang dilakukan instansi terkait, dan kurangnya pengetahuan konsumen sehingga sulit membedakan mana suatu produk yang memiliki sertifikasi asli dan yang palsu. Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang memalsukan produk ditinjau dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen maka terhadap pelaku pengusaha yang melakukan tindakan tersebut dapat dimintakan ganti kerugian oleh konsumen karena perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Perihal penuntutan ganti kerugian ini harus dilaporkan sendiri oleh konsumen kepada instansi yang berwenang yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di wilayah hukum dimana produk yang dikhawatirkan tidak sesuai dengan sertiftkasi terse but didapatkan dan pelaku usaha juga dikenakan tuntutan pidana
Description: 86 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24364
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400088 - Erwin Alamsyah Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.42 MBAdobe PDFView/Open
048400088 - Erwin Alamsyah Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.9 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.