Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24510
Title: Suatu Tinjauan tentang Penarikan Simpanan Giro pada Bank Rakyat Indonesia Unit Petisah Medan
Other Titles: An Overview of the Withdrawal of Giro Savings at Bank Rakyat Indonesia Petisah Medan Unit
Authors: Limbong, Juni Fitriani
metadata.dc.contributor.advisor: Muhammad, Ghulam
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: penarikan simpanan giro;bank rakyat indonesia;withdrawal of giro savings
Issue Date: 2003
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;998400053
Abstract: Dalam prakiek pelaksanaan giro pada saat sekarang ini sering terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan bilyet giro sehingga menimbulkan bilyet giro yang kosong atau tanpa dana. Itulah sebabnya pada tahun 1964, pemerintah setelah melihat gejala-gejala yang tidak baik di tengah-tengah masyarakat rnengenai timbulnya eek atau bilyet giro yang kosong, maka pemerintah meneoba membendm;ig arus atau yang tidak baik itu dengan suatu undang-undang yang melarang penerbitan eek kosong. Undang-Undang tersebut adalah Undang-Undang No. 17 Tahun 1964 yang diundangkan dalam Lembaran Negara No. 101/1964 dan diberi nam!;l Undang-Undang Pelanggaran Cek Kosong, undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 1964 akan tetapi ternyata kemudian bahwa Undang-Undang No. 17 tahun 1964 itu dieabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 1971. Seseorang dapat melakukan simpnan pada bank, yang perikatannya dapat dilakukan setiap saat dengan mernpergunakan eek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan eara pemindah bukuan ke rekening giro yang lain. , . Di dalam dunia perbankan dan di dalam masyarakat sendiri, hal seperti ini dikenal dengan peristilahan eek kosong, perkataan eek kosong ini adalah tepat apabila dihubungkan dengan dana yang hams tersedia khusus dimaksud untuk pernbayaran eek tersebut apabila dana tidak tersedia pada bank maka tepatlah jika dikatakan bahwa persediaan dana untuk eek tersebut bank adalah kosong. Menurut Pasal 180 KUH Dagang eek harus diterbitkan oleh seorang bankir yang mempunyai dana untuk menutupi eek yang diterbitkan oleh seseorang yang mempunyai rekening giro pada bank tersebut, narnun dapat disimpulkan dari kata diterbitkan pada seorang bankir yang mempunyai dana bahwa dana tersebut diperkirakan sudah tersedia pada waktu eek diterbitkan. Penyediaan dana ditangani bankir adalah menjadi kewajiban penerbit, berhubungan dengan melihat pada pasal yang khusus mengatur kewajiban dari penerbit sepueuk eek tentang penyediaan dana yaitu Pasal 190 a KUH Dagang dimana dana yang diperlakukan untuk membay?r eek harns tersedia pada waktu eek diminta untuk dibayar. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah : " Bagaimana antisipasi pihak perbankan terhadap penyalahgunaan bilyet giro yang dananya tidak meneukupi sebagaii;nana nilai nominal yang tertera pada eek " . Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan maka diketahui : 1. Proses penarikan simpanan giro sebagai alat pembayaran jauh lebih praktis dan eepat jika dibandingkan dengan pembayaran dengan uang. Pembayaran dengan eek dapat menghindari kemungkinan salah bayar, salah hitung dan sebagainya. Di samping itu juga lebih praktis dan sederhana, cukup dengan menulis dan menanda tanganinya saja sudah selesai. 2. Penolakan pembayaran. bagi pemegang eek pada dasarnya tidak dapat dilakukan apabila dana tidak tersedia. Dalam hubungan ini Bank Indonesia telah mengeluarkan suatu ketentuan bahwa bila terjadi hal yang demikian, maka sanksi · administratif yakni dimasukkan daftar hitam Bank Indonesia yang dapat mengakibatkan ditutupnya rekening dimaksud. 3. Surat peringatan dan penutupan rekening giro dilakukan oleh bank apabila tidak ada/tidak cukup dana penarikan efek selama 3 kali berturut-turut dalam jangka waktu 6 bulan Bank wajib memberitahukan nasabah yang bersangkutan, supaya nasabah mengetahui dan menyadari kemungkinan dikenakannya sanksi atas efek bilyet giro kosong tersebut. 4. Cek dapat berubah fungsinya dari alat perintah bayar tanpa syarat menjadi alat pemindah bukuan dengan cara melakukan cross efek (efek silang). Hal ini dimaksud untuk mengamankan efek tersebut dari yang tidak berhak, misalnya karena hilang, kecurian dan sebagainya.
Description: 68 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24510
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
998400053 - Juni Fitriani Limbong - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.56 MBAdobe PDFView/Open
998400053 - Juni Fitriani Limbong - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.36 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.