Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24572
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorSihombing, Ida Pola-
dc.date.accessioned2024-07-10T10:44:29Z-
dc.date.available2024-07-10T10:44:29Z-
dc.date.issued2010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24572-
dc.description59 Halamanen_US
dc.description.abstractDalam penyelesaian suatu perkara yang bersifat keperdataan selain dapat_ ditempuh jalan penyelesaian hukum melalui Pengadilan juga dapat diambil Kebijaksanaan yang timbul diantara para pihak yang berselisih untuk menyelesaikannya secara damai.. Penyelesaian suatu perkara perdata secara damai ( dading) adalah meru akan suatu bentuk: kese akatan yang dilakukan secara sadar Oleh pihak yang berselisih dalam suatu perkara perdata. dimana perarnman tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Suatu perdamaian di dalam perkara perdata meskipun tidak timbul dari pihak pihak yang berselisih adalah merupakan tugas seorang hakim dalam memeriksa":Suatu perkara perdata. Tawaran perdamaian dari seorang hakim yang memeriksa perkara perdata berlangsung sepanjang pemeriksaan perkara perdata itu, sebelum dijatuhkannya putusan. Sebagaimana suatu jenis perjanjian maka perjanjian perdamaian juga Merupakan benfuk perwujudan dari sepakatnya para pihak yang berperkara untuk menyelesaian persengketaan mereka secara damai. Dimana kesepakatan para pihak tersebut dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian.- Suatu perjanjian perdamaian yang dilakukan di luar atau di dalam pengadilan tentulah mempunyai perbedaan, dimana jika suatu perkara perdata diselesaikan di luar pengadilan maka bagi para pihak yang berselisih tersebut masih dapat membawa perkara tersebut ke pengadilan apabila ternyata salah satu pihak tetap mengingkari perjanjian perdamaian yang telah mereka sepakati. Berbeda halnya dengan suatu perjanjian perdamaian yang dilakukan di depan seorang hakim. Maka kekuatan perjanjian perdamaian yang disepakati para pihak tersebut mempunyai suatu kekuatan hukum tetap sebagaimana layaknya perkara perdata lainnya. Jika perdamaian di persidangan dapat dicapai, maka acara berakhir dan hakim membuatkan akta perdamaian antara pihak yang berperkara tersebut, yang memuat isi perdamaian, dan hakim memerintahkana pihak-pihak itu supaya menepati isi perdamaian itu. Akta perdamaian mempunyai kekuatan berlaku dan dijalankan sama dengan keputusan hakim (pasal 130 ayat (2) HIR - 154 ayat (2) RBG).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400023-
dc.subjectpenyelesaian perkara perdataen_US
dc.subjectsecara damaien_US
dc.subjectsettlement of civil casesen_US
dc.subjectpeacefullyen_US
dc.titlePenyelesaian Perkara Perdata Secara Damai di Pengadilan Negeri (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativePeaceful Settlement of Civil Cases in the District Court (Case Study in the Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400023 - Ida Pola Sihombing - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.07 MBAdobe PDFView/Open
068400023 - Ida Pola Sihombing - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.13 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.