Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24575
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.advisorHarahap, Abi Jumroh-
dc.contributor.authorTambunan, Christiany R.-
dc.date.accessioned2024-07-10T11:09:22Z-
dc.date.available2024-07-10T11:09:22Z-
dc.date.issued2014-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24575-
dc.description60 Halamanen_US
dc.description.abstractTanah adalah harta benda yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Karena itu jual beli tanah adalah salah satu cara peralihan hak atas tanah, baik untuk tanah yang belum bersertipikat maupun tanah yang bersertipikat. Menurut ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokokpokok agraria yang dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tarrah, maka jual beli tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tarrah guna pendaftaran tanah tersebut. Dalam prakteknya jual beli tanah masih menggunakan Hukum Adat. Sebahagian masyarakat melakukan jual beli tanah secara lisan atas dasar saling mempercayai dan secara tertulis dibawah tangan. Sebahagian masyarakat menggunakan cara tunai dan terang yaitu melakukan jual beli tanah. yang belum bersertipikat dengan surat adat atau semacamnya yang dilakukan dihadapan Kepala Desa atau Lurah. Tujuan peneitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme jual beli tanah yang belum bersertipikat, untuk mengetahui proses pendaftaran tanah yang belum bersertipikat dan untuk mengetahui hambatan dan kendala dalam proses pendaftaran alas hak. Metode peneliti:in ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Reseurch) yaitu dengan rne1akukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, pendapat para sarjana dan juga bahanbahan kuliah dan juga Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi kantor pertanahan kota medan. Proses juaI beli tanah yang belum bersertipikat pada saat ini akan menjadi kendala sebagai pembuktian atas kepemilikan suatu hak atas tai itah, dikarenakan tidak adanya bukti yang kuat untuk membuktikan kepemilikan. Mekanisme jual beli tanah jadi akan sangat sulit dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tarrah. Jadi ada baiknya masyarakat harus membuat dan mendaftarkan tanahnya agar memiliki sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;098400041-
dc.subjectaspek hukum jual beli tanahen_US
dc.subjectbelum bersertifikat dan pendaftaran haknyaen_US
dc.subjectlegal aspects of land buying and sellingen_US
dc.subjectnot yet certified and registered the rightsen_US
dc.titleAspek Hukum Jual Beli Tanah yang Belum Bersertifikat dan Pendaftaran Haknya di Kantor Pertanahanen_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Buying and Selling Uncertified Land and Registration of Rights at the Land Officeen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400041 - Christiany R.Tambunan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography9.49 MBAdobe PDFView/Open
098400041 - Christiany R.Tambunan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.72 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.