Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24581
Title: Perlindungan Hukum terhadap Pelayanan Medis Bagi Pasien Gangguan Jiwa (Studi pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem)
Other Titles: Legal Protection Of Medical Services For Patients With Mental Disorders (Study At The Mental Hospital Prof. Dr. M. Ildrem)
Authors: Tarigan, Muhammad Reza Fauzan
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Ramadhan, M. Citra
Keywords: perlindungan hukum;pelayanan pasien;gangguan jiwa;legal protection;patient service;mental disorders
Issue Date: 20-Jul-2023
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;188400222
Abstract: Masalah kesehatan jiwa merupakan sebuah permasalahan yang bukan hanya menjadi masalah nasional namun juga menjadi permasalahan internasional. Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa pada tahun 1966, namun Undang-Undang tersebut dicabut dan dileburkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada tahun 1992. Permasalahan terkait perlindungan hukum yang terjadi pada kesehatan mental terdiri dari tiga pokok permasalahan. Pertama, pemahaman masyarakat yang kurang terkait gangguan jiwa, kedua, adanya stigma mengenai gangguan jiwa yang berkembang dimasyarakat, dan ketiga, tidak meratanya pelayanan kesehatan mental. Layanan kesehatan mental terjamin bagi setiap orang namun nytanya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal. Permasalahan yang diambil adalah Bagaimana pelaksanaan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.M.Ildrem ditinjau dari UndangUndang Nomor 18 Tahun 2014 dan bagaimana pihak Rumah Sakit Jiwa mengatasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pelayanan pasien gangguan jiwa. Jenis penelitian adalah penelitian hukum normatif-empiris, penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka kemudian menemukan aturan hukum, prinsip hukum, dan doktrin hukum. Perlindungan hukum penderita gangguan jiwa dalam pelayanan kesehatan diatur dalam Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 18 Tahun dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 serta Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pelayanan pasien gangguan jiwa baik secara represif maupun preventif pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. kala pihak dinas sosial tidak tepat waktu menjemput pasien yang sudah sembuh, hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap kelangsungan pelayanan pasien, dimana semua biaya keseharian pasien yang terlambat dijemput tentunya ditanggung oleh pihak rumah sakit. Hal ini juga menyebabkan kerugian pihak rumah sakit hal ini disebabkan karena minimnya peraturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan yang juga menjamin pelayanan kesehatan bagi ODGJ serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 tahun 2017 tentang pencegahan belenggu pada orang dengan gangguan jiwa. Mental health problems are a problem that is not only a national problem but also an international problem. Indonesia had a Law on Mental Health in 1966, but this law was repealed and merged into the Health Law in 1992. Problems related to legal protection that occur in mental health consist of three main problems. Firstly, there is a lack of public understanding regarding mental disorders, secondly, there is a stigma regarding mental disorders that is developing in society, and thirdly, the unequal distribution of mental health services. Mental health services are guaranteed for everyone, but in fact they cannot be implemented optimally. The problem taken is how the implementation of health services at the Prof. Dr. M. Ildrem Mental Hospital is reviewed from Law Number 18 of 2014 and how the Mental Hospital overcomes obstacles that arise in the implementation of services for mental disorders patients. This type of research is normative-empirical legal research, research is carried out by examining library materials and then finding legal rules, legal principles and legal doctrine. Legal protection for people with mental disorders in health services is regulated in the Minister of Health Number 54 of 2017, Law Number 18 of the Year and Regulation of the Minister of Health Number 77 of 2015 and Law Number 44 of 2009 concerning Hospitals. Obstacles that arise in the implementation of services for mental disorders patients both repressively and preventively at the Prof. Mental Hospital. Dr. When the social service does not pick up a patient who has recovered on time, this of course greatly affects the continuity of patient services, where all daily costs for patients who are picked up late are of course borne by the hospital. This also causes losses to the hospital, this is due to the lack of regulations contained in Law Number 18 of 2014 concerning Health which also guarantees health services for ODGJ as well as Regulation of the Minister of Health Number 54 of 2017 concerning prevention of bondage for people with mental disorders.
Description: 59 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24581
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
188400222 - Muhammad Reza Fauzan Tarigan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography959.57 kBAdobe PDFView/Open
188400222 - Muhammad Reza Fauzan Tarigan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV335.36 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.