Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24601
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorRiadi, Mulia-
dc.date.accessioned2024-07-12T06:50:08Z-
dc.date.available2024-07-12T06:50:08Z-
dc.date.issued2010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24601-
dc.description90 Halamanen_US
dc.description.abstractBertitik tolak pada perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Medan yang terns meningkat dari tahun 2004 sampai 2009. Adapun peningkatanya bersifat fluktuatif karena peningkatan dari tahun ketahun naik turun. Hal itu disebabkan perkembangan ekonomi dan tingkat pengangguran yang selalu berubah tiap tahunnya. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi atau memicu perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Medan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perkembangan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan faktor-faktor apa yang mendorong terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Medan, Bagaimana mengetahui bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan proses pemidanaan di Pengadilan Negeri Medan. , Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan mengambil lokasi di Pengadilan Negeri Medan. Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, dan teknik triangulasi data. Sedangkan metode analisa data yang dipakai deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa untuk kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Medan mengalami peningkatan. Peningkatan tersebut dipicu oleh beberapa faktor. Perkembangan bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan dan proses pemidanaan yang dimulai dari polisi sampai dengan pelaksanaan putusan hakim. Tindak pidana merupakan suatu pengertian dasar dalam hukum pidana. Tindak pidana adalah suatu pengertian yuridis, lain halnya dengan perbuatan jahat atau kejahatan yang bisa diartikan secara kriminologis. Mengenai isi dari pengertian tindak pidana tidak ada kesatuan pendapat diantara para sarjana. Ada dua aliran yang menganut faham yang berbeda yaitu golongan aliran monistis dan aliran dualistis. Mereka menyebutkan pengertian tindak pidana beserta unsurunsumya. Di dalam KUHP tidak memberikan pengertian dari pencurian, hal ini dapat diketahui dalam KUHP BAB IX buku I tentang arti beberapa istilah yang dipakai dalam kitab Undang-Undang tersebut tidak dijelaskan. Di dalam rumusan pasal 362 KUHP dapat diketahui bahwa tindak pidana pencurian itu merupakan tindak pidana yang diancam hukuman adalah suatu perbuatan yang dalam hal ini adalah "mengambil" barang orang lain. Tetapi tidak setiap mengambil barang orang lain adalah pencurian, sebab ada juga mengambil barang orang lain dan kemudian diserahkan kepada pemiliknya dan untuk membedakan bahwa yang dilarang itu bukanlah setiap mengambil barang melainkan ditambah dengan unsur maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Sedangkan unsur objektif dari tindak pencurian adalah perbuatan mengambil , barang yang keseluruhan atau sebagian milik orang lain,secara melawan hukum,sedangkan unsur subyektifnya adalah untuk dimiliki secara melawan hukum. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa kejahatan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Medan mengalarni peningkatan yang fluktuatif dan hal itu dipicu oleh beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, pendidikan, mental, faktor keyakinan terhadap agama dan faktor ikatan social dalam keluarga dan masyarakat. Bentuk-bentuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sering terjadi yaitu perampokan, perampasan dan penjambretan dan proses pemidanaan sama dengan yang diatur dalam KUHAP. Berdasarkan basil penelitian disarankan hendaknya masyarakat dapat antisipasi diri terhadap bentuk-bentuk pencurian dengan kekerasan. Untuk meminimalisir jenis kejahatan tersebut perlu adanya peran pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan taraf perekonornian rakyat. Dan peran masyarakat untuk membentuk suatu lingkungan yang mendidik, agamis, dan harmonis dalam berkeluarga atau bermasyarakat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;058400041-
dc.subjecttindak pidanaen_US
dc.subjectpencurian dengan kekerasanen_US
dc.subjectcriminal acten_US
dc.subjectviolent theften_US
dc.titleTindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeCrime of Theft with Violence (Case Study at Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
058400041 - Mulia Riadi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.69 MBAdobe PDFView/Open
058400041 - Mulia Riadi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.82 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.