Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24605
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLubis, Anggreini Atmei-
dc.contributor.advisorTrisna, Wessy-
dc.contributor.authorSiregar, Ilham Rizky Aldana-
dc.date.accessioned2024-07-12T07:41:00Z-
dc.date.available2024-07-12T07:41:00Z-
dc.date.issued2014-12-10-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24605-
dc.description65 Halamanen_US
dc.description.abstractPerkembangan dan kemajuan teknologi dapat membantu pelaku kejahatan dalam melakukan kejahatannya. Dengan kecanggihan teknologi tersebut penjahat dapat melakukan kejahatannya dengan rapi dan lebih terorganisir. Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan kejahatan, masalah tindak kejahatan tersebut salah satunya penipuan. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pertanggung jawaban bagi pelaku tindak pidana penipuan dalam Kasus Putusan No. 2.783/Pid.B/2012/PN.Mdn dan juga bagaimana upaya yang dilakukan untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana pcnipuan. Untuk membahas pennasalahan maka dilakukan penelitian dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan dengan judul skripsi yaitu kasus tentang tindak pidana penipuan Putusan No. 2.783/Pid.B/2012/PN.Mdn. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bentuk pertanggung jawaban bagi pelaku tindak pidana penipuan adalah kurungan penjara, pertanggung jawaban bagi pelaku tindak pidana penipuan masuk dalam kategori kejahatan dan sanksi yang diterima oleh seorang pelaku adalah hukwnan penjara selama-lamanya empat tahun, dalam kasus tindak pidana penipuan pada kasus Putusan No. 2.783/Pid.B/2012/PN.Mdn atas nama terdakwa Sun Werdy Hutabarat bentuk pertanggung jawaban pelaku disini berupa sanksi penjara yaitu kurungan selama 1 (satu) tahun. Upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana penipuan disini berupa : Tindakan preventif adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan maksud untuk pencegahan agar tidak terjadinya satu kejahatan. Dalam metode ini yang dimaksudkan adalah bagaimana cara-cara mencegah timbulnya kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan penipuan yang merugikan orang lain. Tindakan refresif yaitu tindakan yang dilakukan oleh pengadilan seperti halnya mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap tertuduh.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;108400111-
dc.subjectpertanggungjawabanen_US
dc.subjecttindak pidana penipuanen_US
dc.subjectaccountabilityen_US
dc.subjectcriminal act of frauden_US
dc.titlePertanggungjawaban Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan No.2. 783/Pid.B/2012/Pn.Mdn)en_US
dc.title.alternativeAccountability for Perpetrators of Fraud Crimes (Case Study Decision No. 2. 783/Pid.B/2012/Pn.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400111 - Ilham Rizky Aldana Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.84 MBAdobe PDFView/Open
108400111 - Ilham Rizky Aldana Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.82 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.