Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24616
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.authorHarahap, Agus Tananu Prima-
dc.date.accessioned2024-07-12T08:11:51Z-
dc.date.available2024-07-12T08:11:51Z-
dc.date.issued2003-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24616-
dc.description62 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak pidana secara defenitif tidak ada ditentukan dydalam Undang-undang, akan tetapi para sarjana mengidentifikasikan tindak pidana itu adalah sebagai delik, dimana adapun delik itu adalah terdiri dari : a. Tindak Pidana b. Peristiwa Pidana c. Perbuatan Pidana Dalam kitab Undang-undang hukwn pidana pengamayaan merupakan suatu perbuatan yang membuat sengaja atau tidak sengaja perasaan sakit atau luka atau penderitaan pada seseorang yang diatur dalam pasal 351 s/d 358 KUHPidana yang pada saat sekarang ini perbuatan penganiayaan sudah meluas dan banyak terjadi hingga korban tersebut ada yang meninggal pada wnumnya ada anak dan wanita dengan berbagai masalah. Apabila ditinjau dari segi psikologi kriminal bahwa faktor utama yang menyebabkan terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak adalah disebabkan kurang perhatian orang tua terhadap keadaan sekitar sianak dan kurangnya I merosotnya ahlak budi pekerti orang dewasa dvdalarn memperlakukan anak disaat melihat atau memberikan hukuman dengan cara kekerasan pada tindakan buruk yang dilakukannya. Kesemuanya ini merupakan sanksi penganiayaan biasa yang akan diberikan kepada para pelaku penganjayaan sesuai dengan perbuatannya dan tidak terlepas dari jerus-jenis hukumannya tergantung kepada hakim yang memeriksa, dan tidak terlepas dari jenis-jenis hukuman yang kita kenal dalam pasal 10 KUHPidana yaitu : A. Hukuman Pokok Hukuman Mati Hukuman Penjara Hukuman Kurungan Hukuman Denda B. Hukuman Tambahan Pencabutan beberapa hak tertentu Perampasan barang-barang tertentu Pengumuman keputusan hakim Jadi berdasarkan uraian iliatas maka sudah jelaslah kita ketahui mengenai sanksi pidana yang diberikan terhadap orang dewasa yang melakukan penganiayaan terhadap anak-anak.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;998400031-
dc.subjectsuatu tinjauanen_US
dc.subjectpenganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasaen_US
dc.subjectanaken_US
dc.subjectpasal 351 kuhpen_US
dc.subjecta reviewen_US
dc.subjectpenganiayaan yang dilakukan oleh orang dewasaen_US
dc.subjectchilden_US
dc.subjectarticle 351 criminal codeen_US
dc.titleSuatu Tinjauan terhadap Penganiayaan yang Dilakukan oleh Orang Dewasa terhadap Anak Berdasarkan Pasal 351 KUHPen_US
dc.title.alternativeA Review of Abuse Perpetrated by Adults against Children Based on Article 351 of the Criminal Codeen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
998400031 - Agus Tananu Prima Harahap - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.71 MBAdobe PDFView/Open
998400031 - Agus Tananu Prima Harahap - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.33 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.