Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24617
Title: Tata Cara Perceraian Bagi yang Bukan Beragama Islam Menurut Undang-Undang Perkawinan (UU.No. I Tahun 1974)
Other Titles: Divorce Procedures for Non-Muslims According to the Marriage Law (UU. No. I of 1974)
Authors: Sihombing, Sugita
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Keywords: tata cara perceraian;undang-undang perkawinan
Issue Date: 2009
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;008400039
Abstract: Tata Cara Peceraian Bagi Yang Bukan Beragama Islam Menurut Undang-undang Pokok Tentang Perkawinan (UU. No.1 Tahun 1974) Menurut kodrat alam, manusia dimana-mana dan pada zaman apapun juga selalu hidup bersama, hidup berkelompok-kelompok sekurang-kurangnya kehidupan bersama itu terdiri dari dua orang, suami-isteri ataupun ibu dan bayinya. Seorang ahli pikir Yunani kuno, yakni Aristoteles menyatakan dalam ajarannya bahwa : Manusia itu adalah ZOON POLITICON, artinya, bahwa manusia itu sebagai mahluk pada dasamya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi mahluk yang suka bermasyarakat Dan oleh karena sifatnya yang suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut mahluk sosial. Manusia sebagai ciptaan Tuhan yang memiliki rasio, timbul suatu keinginan baik laki-laki atau perempuan setelah dewasa untuk kemudian sating jatuh cinta dan ingin melanjutkannya kepada hubungan yang lebih intim yaitu dengan melangsungkan perkawinan. Perkawinan adalah prilaku mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa agar kehidupan di alam dunia berkembang. Dalam melaksanakan kehidupan suami isteri yang layak atau kehidupan rumah tangga tentu saja tak selamanya berada dalarn situasi yang damai dan tentram tetapi kadang-kadang terjadi juga salah paham antara suami isteri atau salah satu pihak melalui kewajibannya tidak selalu mempercayai satu sama lain dan sebagainya. Dalam keadaan tersebut timbul ketegangan dari suatu keluarga kadangkadang dapat diatasi sehingga antara kedua belah pihak (suami isteri) dapat menjadi rukun kembali. Tctapi ada kalanya kesalahpahaman tersebut menjadi berturut-turut sehingga lidak dapat lagi didamaikan dan terus mencrus tcrjadi pcrtcngkarnn dalam keadaan demikian maka pembentukan rumah tangga yang damai dan tentram seperti yang d.iharapkan oleh Undang-undang dan Agama tidak tercapai, mengakibatkan terjadi perpecahan antara suami isteri, yang pada akhirnya dapat juga mengakibatkan perceraian.
Description: 56 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24617
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
008400039 - Sugita Sihombing Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.78 MBAdobe PDFView/Open
008400039 - Sugita Sihombing Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV5.9 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.