Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24621
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZamzami-
dc.contributor.advisorHsb, Abdul Lawali-
dc.contributor.authorSiagian, Abdur Rahman Supandi-
dc.date.accessioned2024-07-15T05:27:43Z-
dc.date.available2024-07-15T05:27:43Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24621-
dc.description76 Halamanen_US
dc.description.abstractKehadiran seorang anak di luar perkawinan akan menjadikan suatu permasalahan yang cukup memprihatinkan baik bagi seorang wanita yang melahirkan maupun bagi lingkungan masyarakat setempat. Dimana dengan adanya adanya anak lahir di luar perkawinan itu akan menimbulkan banyak 'pertentangan-pertentangan di antara keluarga maupun di dalam masyarakat mengenai kedudukan hak dan kewajiban anak tersebut. Kondisi dari pertentangan tentang kedudukan anak luar kawin ini kemudian semakin mengemuka tatkala Mahkamah Konstitusi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2012 mengabulkan sebagian permohonan pengujlan Undang-undang Nomor) Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimanakah kedudukan hulCum anak di luar perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bagaimanakah implikasi hukum anak di luar perkawinan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIll/2010 dan bagaimana pembuktian anak di luar perkawinan kaitannya dengan hubungan kepada orang tuanya. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah kedudukan hukum anak di luar perkawinan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 adalah dengan ibunya dan keturunan ibunya Artinya seorang anak luar nikah oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 hanya memiliki hubungan dengan ibu semata. lmplikasi hukum anak di luar perkawinan setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIl/2010 adalah anak tersebut memiliki hubungan tidak saja dengan ibunya tetapi juga dengan ayahnya. Anak yang dimaksudkan disini adalah anak luar kawin dimana perkawinan antara ayah dan ibunya tidak dicatatkan sebagaimana diamanatkan oleh UndangUndang No. 1 Tahun 1974 bukan anak luar kawin dari hasil anak zina. Pembuktian anak di luar perkawinan kaitannya dengan hubungan kepada orang tuanya adalah melalui akta Kelahiran anak (yang telah dibukukan dalam register Catatan Sipil), saksi-saksi, hal ini dapat dilakukan bila tidak ada akta kelahiran, pembuktian dengan saksi ini hanya boleh dilakukan apabila telah ada bukti permulaan dengan tulisan, dugaan-dugaan dan petunjuk-petunjuk tersimpul dari peristiwa-peristiwa yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, pengadilan mewajibkan yang berkepentingan untuk mengucapkan sumpah (Penjelasan Pasal 44 UU Perkawinan) dan melakukan tes DNA. Tes ini dapat membuktikan jenis darah dari pihak yang mengingkari dan yang diingkari, yang kemudian dapat dipakai untuk memperkirakan adanya hubungan darah antara keduanya.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;088400053-
dc.subjectkeperdataan anak di luar perkawinanen_US
dc.subjectputusan mahkamah konstitusi nomor 46/puu-viii/2010)en_US
dc.subjectcivil affairs of children outside of marriageen_US
dc.subjectconstitutional court decision number 46/puu-viii/2010)en_US
dc.titleHubungan Keperdataan Anak di Luar Perkawinan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010)en_US
dc.title.alternativeCivil Relations of Children Outside of Marriage (Case Study of Constitutional Court Decision Number 46/Puu-Viii/2010)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400053 - Abdur Rahman Supandi Siagian - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.44 MBAdobe PDFView/Open
088400053 - Abdur Rahman Supandi Siagian - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV3.42 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.