Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24622
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorFahmi, Ariza-
dc.date.accessioned2024-07-15T05:47:40Z-
dc.date.available2024-07-15T05:47:40Z-
dc.date.issued2010-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24622-
dc.description67 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini yaitu tentang pelaksanaan perjanjian kerja secara outsourcing dalam lapangan pekerjaan dengan mengadakan penelitian di di PT. Industri Karet Nusantara. Menariknya pembahasan atas perjanjian penempatan tenaga kerja secara outsourcing, karena perjanjian penempatan tenaga kerja secara outsourcing diadakan oleh pemberi kerja kepada penerima pekerjaan dengan beberapa tahapan. Perjanjian kerja juga memberikan suatu sebab akibat kepada para pihak untuk melakukan prestasi, serta melakukan tuntutan wanprestasi apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dan mengakibatkan kerugian kepada pihak lainnya. Permasalahan yang dijadikan objek penelitian ini adalah bagaimana proses perjanjian kerja secara outsourcing menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana kedudukan tenaga kerja yang dikontrak kerja menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerj aan. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di PT. Industri Karet Nusantara. Hasil penelitian menjelaskan proses perjanjian kerja secara outsourcing menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Industri Karet Nusantara Medan diawali dengan adanya perjanjian kerja terlebih dahulu antara perusahaan yang melakukan penempatan kerja dengan tenaga kerja secara orang perseorangan. Sedangkan untuk tingkat selanjutnya penempatan tenaga kerja pada suatu perusahaan didahului pula dengan perjanjian antara perusahaan yang membutuhk:an tenaga kerja yang di outsourcing dengan perusahaan mitra kerjanya yang melakukan usaha outsourcing. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedudukan tenaga kerja yang dikontrak karya menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perusahaan PT. Industri Karet Nusantara Medan adalah semata-mata sebagai tenaga kerja tidak tetap atau pekerja untuk jangka waktu tertentu dengan kesepakatan kerja waktu tertentu. Sedangkan hubungan kerja yang terjadi adalah hubungan adalah semata-mata Dengan perusahaan yang melakukan usaha outsourcing.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;058400079-
dc.subjecthukum perjanjian kerjaen_US
dc.subjectkaryawan kontrak (outsourcingen_US
dc.subjectemployment contract lawen_US
dc.subjectcontract employees (outsourcingen_US
dc.titleAspek Hukum Perjanjian Kerja Karyawan Kontrak (Outsourcing) (Studi Kasus di PT. Industri Karet Nusantara)en_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Contract Employee Work Agreements (Outsourcing) (Case Study at PT. Industri Karet Nusantara)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
058400079 - Ariza Fahmi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography10.18 MBAdobe PDFView/Open
058400079 - Ariza Fahmi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV6.09 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.