Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24632
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.authorSuherman-
dc.date.accessioned2024-07-15T07:58:21Z-
dc.date.available2024-07-15T07:58:21Z-
dc.date.issued2011-09-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24632-
dc.description61 Halamanen_US
dc.description.abstractLahimya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat menjadi bahan masukan bagi berbagai pihak yang terkait, diantaranya adalah bagi POLRI pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya sebagai pengguna sarana dan prasarana lalu lintas. POLRI merupakan salah satu institusi pemerintah yang bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap penerapan perundang-undangan yang baru, kepada masyarakat. "Polisi tidak hanya menjelaskan tentang aturan yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan tetapi juga menjelaskan tentang kondisi jalanyang apabila tidak diperhatikan akan menyebabkan terkadinya resiko kecelakaan lalu lintas". Permasalahan yang diajukan adalah: bagaimana upaya POLRI dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan apa saja faktor penghambat dan faktor pendukung POLRI dalam upaya mensosialisasikan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa upaya POLRI yang telah dilakukan terbukti sudah sesuai dengan standar operasional di seluruh Indonesia, dengan tujuan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintasdi jalan raya. Sejak diumumkannya Undang-Undang Lalu lintas yang barutahun 2009 sampru saat ini, POLRI menggunakan cara yang telah dijelaskan di atas untuk mengatasi tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Upaya yang dilakukan tersebut terbagi dalam dua lngkah, yakni preventif dan represif. Dalam melakukan upaya preventif POLRI hanya menekankan pada sosialisasi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentangLalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada masyarakat pengguna jalan, dan diadakannya workshop yang diselenggarakan pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Sedangkan upaya represif yang dilakukanoleh POLRI adalah dengan memberikan teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan rasa simpatik dari petugas, dan juga berupa penindakan tegas kepada pelanggaran lalu lintas jika melakukan pelanggaran lagi, karena sebelumnya sudah diberi teguran terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera tehadap masyarakat sehingga tidak akan melakukan pelanggaran lalu lintas lagi.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;078400304-
dc.subjectupaya polrien_US
dc.subjectundang-undang nomor 22 tahun 2009en_US
dc.subjectmeminimalisir terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintasen_US
dc.subjectpolice effortsen_US
dc.subjectLaw number 22 of 2009en_US
dc.subjectminimize the occurrence of criminal traffic violationsen_US
dc.titleUpaya Polri dalam Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Rangka Meminimalisir Terjadinya Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintasen_US
dc.title.alternativePolri's Efforts to Socialize Law Number 22 of 2009 in Order to Minimize the Occurrence of Criminal Traffic Violationsen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400094 - Suherman - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.52 MBAdobe PDFView/Open
108400094 - Suherman - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.37 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.