Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24645
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorSiregar, Taufik-
dc.contributor.authorSiregar, Paijal Usrin-
dc.date.accessioned2024-07-16T05:14:31Z-
dc.date.available2024-07-16T05:14:31Z-
dc.date.issued2009-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24645-
dc.description59 Halamanen_US
dc.description.abstractPerjanjian adalah merupakan kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya. Salah satu bentuk perjanjian yang lahir dari perjanjian adalah sewa-menyewa, termasuk sewa-menyewa mobil di PT. Eca Rent Car medan di tinjau dari segi Hukum Dalam penelitian ini diajukan rumusan masalah sebagai berikut: l.Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa mobil di PT. Eka Rent Car, dan apakah KUH Perdata dapat digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa mobil tersebut 2.bagaimana penyelesaian sengketajika terjadi wan prestasi Setelah dilakukan penelitian secara kepustakaan dan juga penelitian lapangan yang dilakukan secara wawancara langsung, maka dapat dihasilkan sebagai berikut: Perjanjian adalah suatu peristiwa yang seorang berjanji kepada orang lain atau lebih untuk melakukan sesuatu hal. Hukum perjanjian ini menganut sistem terbuka, disamping itu juga menganut asas konsensualisme. Dengan demikian pula halnya dalam perjanjian sewa-menyewa mobil ini, dimana para pihak arus melaksanakan segala ketentuan-ketentuan/syarat-syarat yang mereka sepakati dalam perjanjian tersebut untuk mengatur hubungan sewa-menyewa yang mereka perbuat. Perjanjian sewa-menyewa mobil ini bertujuan untuk memberikan kemanfaatan suatu barang, yaitu mobil yang disewakan oleh PT. Eka Rent Car dengan jalan membayar sewa. Barga sewa yang diberikan adalah berbentuk uang. Dalam perjanjian sewa-menyewa mobil di PT. Eka Rent Carini hendaknya para pihak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang ada sehingga dengan demikian akan terpenuhi manfaat dalam suatu perjanj ian tersebut. Kalaupun ada pihak yang wan prestasi sebaiknya pendekatan dengan cara kekeluargaan harus didahulukan, setelah tidak ada titik temu di kedua belah pihak, maka persoalan hukumnya dibawa ke pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400125-
dc.subjecttinjauan yuridisen_US
dc.subjectsewa - menyewa mobilen_US
dc.subjectjudicial reviewen_US
dc.subjectrent - rent a caren_US
dc.titleTinjauan Yuridis tentang Sewa - Menyewa Mobil (Studi Kasus di PT. Eka Rent Car)en_US
dc.title.alternativeJuridical Review of Renting - Renting a Car (Case Study at PT. Eka Rent Car)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400125 - Paijal Usrin Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.77 MBAdobe PDFView/Open
048400125 - Paijal Usrin Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.21 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.