Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24647
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorZamzami-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorBudiman, Arif Saputra-
dc.date.accessioned2024-07-16T05:35:12Z-
dc.date.available2024-07-16T05:35:12Z-
dc.date.issued2010-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24647-
dc.description66 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan yang dilakukan penulis adalah disekitar tentang tatalaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Kota Tebing Tinggi sehingga pengelolaan keuangan tersebut memberi daya guna deng['n meninjaunya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Bendaharawan Kesra Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan apakah Permendagri No. 13 Tahun 2006 marnpu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dala.11 pengelolaan keuangan daerah. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Bagian Adrninistrasi Kesra Pemerlntah Kota Tebing Tinggi. Setelah dilakukan pP-mbahasan maka diketahui pelaksanaan administrasi keuangan pada Bendah'.arawan maupun organisasi induknya yaitu Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi sudah berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan suettu tingkatan perencanaan dan perbandingan dalam penyusunan anggaran keuangan tahun ke depan dengan perbandingan dari tahun sebelumnya. B~gian Keuangan adalah salah satu Biro yang terdapat di dalam tata Pemerintah Daerah Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi, dimana keberadaannya sebagai pengelolaan dan administrasi keuangan daerah dengan Bendaharawan dan · Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi ini bertanggung jawab langsung dan berada 'di bawah Gubernur Kepala Daerah. Pengelolaan administrasi keuangan pada Bendaharawan maupun organisasi induknya yaitu Bagian Keua'ngan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi telah dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengutamakan : Perencanaan, Pemanfaatan keuangan seefisien dan seefektif mungkin, Pembukuan yang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pelaporan dan pertanggung-jawaban. Prinsip-prinsip yang dikandung Oleh tugas Bei;idaharawan maupun organisasi induknya yaitu Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi dalam hubungannya dengan Hukurn Administrasi negara adalali dimana Bagian dan Biro ini tersebut adalah menjalankan fungsi-fungsi aparatur pemerintah yang bersifat perencanaan (planning).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;058400139-
dc.subjectfungsi dan peranan bendaharawanen_US
dc.subjectsistem pengelolaan keuangan daerahen_US
dc.subjectperaturan menteri dalam negeri n0.13 tahun 2006en_US
dc.subjectfunction and role of the treasureren_US
dc.subjectregional financial management systemen_US
dc.subjectMinister of Home Affairs Regulation N0.13 of 2006en_US
dc.titleFungsi dan Peranan Bendaharawan dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri N0.13 Tahun 2006 (Studi pada Bagian Administrasi Kesra Pemerintah Kota Tebing Tinggi)en_US
dc.title.alternativeFunctions and Roles of the Treasurer in the Regional Financial Management System Based on Minister of Home Affairs Regulation N0.13 of 2006 (Study on the Welfare Administration Section of the Tebing Tinggi City Government)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
058400139 - Arif Saputra Budiman - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.95 MBAdobe PDFView/Open
058400139 - Arif Saputra Budiman - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.87 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.