Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24757
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Sembiring, Darma | - |
dc.contributor.author | Hutabarat, Ken Norton | - |
dc.date.accessioned | 2024-07-24T03:32:03Z | - |
dc.date.available | 2024-07-24T03:32:03Z | - |
dc.date.issued | 2009-07 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24757 | - |
dc.description | 63 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Komponen peradilan ya!1g cukup urgen adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Komponen atau sub sistem sebagai penyidk. Didalam proses pemeriksaan terhadap tersangka seringkali kita dengar atau membaca berita yang berhubungan dengan tindak kekerasan yang dilakukan polisi dalam interogasi, terbukti dengan laporan akhir tahun 2002 Lembaga Bantuan Hukum Medan bahwa kekerasan yang dilakukan aparat POLRI menduduki peringkat teratas. Dari keterangan di atas sepertinya tersangka adalah orang yang benar-benar harus dicurigai. Seharusnya juga perlu diper.hatikan bahwa siapapun dia, baik masih tersangka atau yang memang penjahat sekalipun adalah manusia, dan setiap manusia memiliki hak yang sama. Namun dalam praktek, kita jumpai seorang tersangka dianggap sudah merupakan pelaku kejahatan sehingga meskipun masih dalam proses penyidikan, para tersangka sering dilupakan adalah seorang manusia yang wajib dilindungi. Perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka tidak akan dapat berjalan dengan baik, jika telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang, khususnya apabila selama proses penyidikan terjadi tindakan-tindakan yang dikategorikan dengan violence (kekerasan) dan torture (penyiksaan) yang sangat mempengaruhi kondisi si tersangka baik secarajasmani maupun mentalnya. Dalam KUHAP, UU tentang HAM maupun UUD 1945 (yang telah diamandemen) sendiri telah sama-sama menyatakan bahwasanya setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakukan yang merendahkan derajat dan martabat manusia, khususnya dengan tegas mengatur kedudukan hak tersangka dalam setiap pemeriksaan. Oleh karena setiap pemerikaan dengan menggunakan tindak kekerasan selayaknya dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Atas kekerasan yang dilakukan polisi dalam proses peyidikan tersangka dapat menggunakan upaya hukum, antara lain dengan mengajukan praperadilan. Ditinjau dari segi struktur dan susunan peradilan, praperadilan. bukan merupakan lembaga peradilan yang berdiri sendiri. Praperadilan merupakan suatu sarana dalam melakukan pengawasan secara horizontal yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan upaya paksa dalam tingkat penyidikan maupun penuntutan. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;028400007 | - |
dc.subject | tinjauan yuridis | en_US |
dc.subject | keterangan saksi yang ingkar | en_US |
dc.subject | hak asasi manusia | en_US |
dc.title | Tinjauan Yuridis Terhadap Keterangan Saksi yang Ingkar di Depan Persidangan Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Polda Sumut) | en_US |
dc.title.alternative | Juridical Review of Witness Statements Who Disavow Before the Trial Linked to Human Rights (Case Study of North Sumatra Police) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
028400007 - Ken Norton Hutabarat Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 9.33 MB | Adobe PDF | View/Open |
028400007 - Ken Norton Hutabarat Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 3.19 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.