Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24774
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorHasibuan, Rizaldy Ilyas-
dc.date.accessioned2024-07-24T06:51:09Z-
dc.date.available2024-07-24T06:51:09Z-
dc.date.issued2009-08-29-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24774-
dc.description67 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini pada dasarnya mengetengahkan pembahasan tentang tindak pidana korupsi serta akibat hukumnya. Melihat buruknya korupsi dan dampaknya bagi suatu bangsa maka adalah suatu hal yang menarik untuk mengkaji lebih jauh tentang istilah korupsi itu sendiri dan juga proses penanganannya di tingkat pengadilan, karena selama ini berkembangnya korupsi karena pengadilan belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan juga calon pelaku dalam putusanputusannya tentang tindak pidana korupsi. Adapun permasalahan yang diangkat menjadi bahan penelitian skripsi ini adalah: 1. Sejauhmana UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memperluas pengertian subjek pelaku tindak pidana korupsu dibandingkan dengan yang diatur dalam KUH Pidana. 2. Bagaimana pertanggung jawaban pelaku dalam tindak pidana korupsi tersebut menurut UU No. 20 Tahun 2001 dihubungkan dengan yang diatur di dalam KUH Pidariii. Setelah dilakukan penelitian dan pembahasan maka diketahui : Pengertian Tindak Pidana Korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 dimuat dalam rumusan Pasal 1 ayat 1 dan 2. Para sarjana memberikan pengertian Tindak Pidana Korupsi yang ditinjau dari beberapa segi antara lain rumusan menurut perkembangan ilmu-ilmu sosial, rumusan yang menekankan pada jabatan dalam pemerintah, rumusan korupsi yang dihubungkan dengan teori pasar dan rwnusan yang berorientasi kepada kepentingan umum. Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 1 UUPTPK maka pelakunya dalam Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan oleh pegawai negeri, bukan pegawai negeri dan yang dilakukan oleh pegawai negeri bersama-sama dengan yang bukan pegawai negeri dan pengertian pegawai negeri dalam UU No. 20 Tahun 2001 adalah merupakan perluasan pengertian pegawai negeri menurut Pasal 92 KUHP dan Undang-{Jndang Pokok Kepegawaian No. 8 Tahun 1974. Dengan demikian pengertian pegawai negeri menurut UU No. 20 Tahun 2001 telah berlapis tiga yaitu (1) pegawai negeri menurut Pasal 92 KUHP, (2) pegawai menurut UU No. 8 Tahun 1974 dan (3) Pegawai negeri menurut Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400077-
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjecttindak pidana korupsien_US
dc.subjectproses pemeriksaanen_US
dc.subjectcorruptionen_US
dc.subjectcriminal acts of corruptionen_US
dc.subjectinspection processen_US
dc.titleKorupsi Dipandang dari Sudut Tindak Pidana Korupsi dan Proses Pemeriksaannya di Tingkat Pengadilan Negeri (Studi Kasus di Pengodilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeCorruption Viewed from the Perspective of Corruption Crimes and the Examination Process at the District Court Level (Case Study at the Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400077 - Rizaldy Ilyas Hasibuan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography9.14 MBAdobe PDFView/Open
068400077 - Rizaldy Ilyas Hasibuan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV4.57 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.