Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24777
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, A.-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorSiregar, Rifanni Siska-
dc.date.accessioned2024-07-25T04:00:47Z-
dc.date.available2024-07-25T04:00:47Z-
dc.date.issued2004-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24777-
dc.description61 Halamanen_US
dc.description.abstractDewasa ini untuk mdakukan tmnsaksi, dapat digunakan berbagai sarana pembayaran, mulai dari cam yang paling tradisional, sampai dengan cara yang paling moderen sekalipun. Pada awal rnula sebclurn dikenalnya uang sebagai alat pembayaran, setiap transaksi pcmbayaran dilakukan melalui cam pe1tukaran, baik antara barang dcngan barang, atau barang dengan jasa, atau jasa dengan jasa. Transaksi semacam ini dikenal dengan nama sistem barter. Dalam perkembangan selanjutnya, ditemukan cam yang paling efisien dan efektif untuk melakukan transaksi pembayaran yaitu dengan menggunakan ''uang". Penggunaan uang sebagai alat untuk melakukan pembayaran dewasa ini sudah dikenal luas. Disamping itu penggunaan uang sebagai sarana pembayaran sudah merupakan kebutuhan pokok dihampir setiap kegiatan. Dan dalam perjalannya, pcnggunaan uang juga menggalami menggalami bcrbagai hambatan, terutama jika penggunaannya dalam jumlah besar. Hambatannya yang pertama adalah resiko membawa uang tunai terutama dalam jumlah besar, Disamping resiko membutuhkan tempat, juga resiko keamanan, seperti kehilangan dan berbagai sebab. Oleh karena itu dicarilah sarana pengganti uang tunai sebagai Sarana pcmbayaran yang dapat mcminimalkan scgala resiko diatas dengan tidak mengurangi fungsi uang tunai itu scndiri. Adalah kartu plastik atau lcbih dikenal dcngan kartu kredit yang mampu menggantikan fungsi uang scbagai alat pembayaran. Kartu kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. Resiko uang tunai diatas sedikit banyak dapat di minimalkan dcngan adanya kartu krcdil. Pcnggunaan kartu kredit dirasakan lebih aman dan praktis untuk scgala keperluan, sepcrti untuk keperluan uang tunai dalam berpergian, dan transaksi yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit terscbut mclibatkan berbagai pihak yang sating berkcpentingan. Masing-masing pihak satu sama lainnya tcrikat pcrjanjian, baik mengenai hak maupun kcwajibannya dan pihak-pihak yang terlibat ini tunduk kepada kesepakatan yang telah mereka buat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;008400085-
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectperjanjian penerbitan kartu krediten_US
dc.subjectpenggunaan kartu krediten_US
dc.subjectundang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perbankanen_US
dc.subjectlegal reviewen_US
dc.subjectcredit card issuance agreementen_US
dc.subjectcredit card useen_US
dc.subjectLaw number 10 of 1998 concerning bankingen_US
dc.titleTinjauan Hukum tentang Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit dan Penggunaan Kartu Kredit Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Study Kasus di Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Medan)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Credit Card Issuance Agreements and Credit Card Use According to Law Number 10 of 1998 concerning Banking Case Study at Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Medan Branch)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
008400085 - Rifanni Siska Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.36 MBAdobe PDFView/Open
008400085 - Rifanni Siska Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.33 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.