Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24798
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Siregar, Taufik | - |
dc.contributor.advisor | Munawir, Zaini | - |
dc.contributor.author | Wibowo, Luki Hikmat | - |
dc.date.accessioned | 2024-07-26T03:48:10Z | - |
dc.date.available | 2024-07-26T03:48:10Z | - |
dc.date.issued | 2016-01-22 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24798 | - |
dc.description | 71 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah bagaimana Faktor-faktor merek tidak dapat didaftarkan Ditinjau dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, bagaimana Penyelesaian Sengketa Merek Yang Terdaftar Dengan Itikad Tidak Baik dan bagaimana Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Pada Putusan No. 02/Merek/2011 / PN.Niaga/Medan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui jawaban dari permasalahan yang dibahas yaitu untuk mengetahui Faktor-fak:tor merek tidak dapat didaftarkan Ditinjau dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, untuk mengetahui Penyelesaian Sengketa Merek Yang Terdaftar Dengan Itikad Tidak: Baik dan untuk mengetahui Akibat Huk:um Pembatalan Pendaftaran Merek Dengan Itikad Tidak Baik Pada Putusan No. 02/Merek/2011/ PN.Niaga/Medan Metode Penelitian dipergunakan dalam penulisan im maka penulis mempergunakan 2 (Dua) metode: pertama Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melak:ukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buk:u, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Kedua Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil yaitu Putusan No. 02/Merek/2011/ PN .Niaga/Medan. Faktor-faktor penyebab alasan merek tidak dapat didaftarkan karena permohonan yang diajukan pemohon didasarkan dengan itikad tidak baik,dan karena telah menjadi milik umurn dan juga merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. Penyelesaian sengketa merek yang didaftarkan dengan itikad tidak Ditinjau dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu dapat mengajukan keberatan dan sanggahan atas Pendaftaran Merek yang diduga mirip dengan merek lain, dan dapat juga mengajukan Permohonan Banding ke Komisi Banding Merek. Akibat hukurn yang diperoleh atas pendaftaran merek yang didasarkan dengan itikad tidak baik berdasarkan Putusan No. 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan adalah dengan pembatalan merek yang bersangkutan tersebut oleh pihak Direktorat Jenderal Merek. Karena kepemilikan Merek timbul dengan adanya Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Merek. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;118400187 | - |
dc.subject | batal demi hukum | en_US |
dc.subject | pendaftaran | en_US |
dc.subject | merek | en_US |
dc.subject | uu no. 15 tahun 2001 | en_US |
dc.subject | null and void | en_US |
dc.subject | registration | en_US |
dc.subject | brand | en_US |
dc.title | Batal Demi Hukum Pendaftaran Sebuah Merek Ditinjau dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 (Studi Kasus Putusan No.02/Merek/2011/Pn.Niaga/Medan) | en_US |
dc.title.alternative | The registration of a trademark is null and void in view of Law no. 15 of 2001 (Case Study Decision No.02/Merek/2011/Pn.Niaga/ Medan) | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Civil Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
118400187 - Luki Hikmat Wibowo - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 13.95 MB | Adobe PDF | View/Open |
118400187 - Luki Hikmat Wibowo - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 7.35 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.