Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24801
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.authorSilaban, Sudarmono-
dc.date.accessioned2024-07-26T04:05:39Z-
dc.date.available2024-07-26T04:05:39Z-
dc.date.issued2010-04-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24801-
dc.description84 Halamanen_US
dc.description.abstractDalam era globalisasi sekarang ini,dimana seti ap negara berusaha agar negaranya tidak tertinggal dari negara-negara lain. Oleh karena itu setiap negara melakukan berbagai inovasiinovasi yang akhirnya akan menimbulkan suatu perkembangan di dalam negara tersebut. Salah satu perkembangan yang paling menonjol adalah perkembangan ekonomi. Perkembangan yang ada belakangan ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi pasar cenderung dianut oleh negara-negara.Menyusul ambruknya ideologi komunis beserta sistem ekonomi terpusatnya, berbagai bekas negara komunis mulai menerapkan sistem ekonomi pasar. Di Indonesia sendiri sejak tahun 1999. dikeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 ini. mengakibatkan pelaku usaha terutama usaha retail lebih memahami kode etik dalam persaingan usaha yang sehat di dalam pasar bagi para pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini mengajukan rumusan masal ah ya iru bagaimana perlindungan hokum terhadap persaingan usaha yang tidak sehat pada pe,rd agangan retail dan bagaimana tindakan yang dapat dilakukan terhadap pedagang retail . ang melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? Sehubungan dengan pembahasan yang dil aku kan maka penelitian dilakukan secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada PT. Ei e -tr •nic City Indonesia Cabang Medan. Dari hasil penelitian tersebut diketahui tata cara Perl indungan Hukum dan Upaya Hukum terhadap Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan usaha Tidak Sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merupakan lembaga yang bertugas dalam mengawasi segala bentuk persaingan usaha dan larangan praktik monopoli pada pedagang retail. Jaminan hukum akan perlindungan pada pedagang retail ini ditu angkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Dalam melakukan penegakan hukum. j ika ter:.jadi pelanggaran Undang-Undang No.5 Tahun 1999, KPPU harus melakukannya melalui proses, tahapan, dan dengan jangka waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400033-
dc.subjectpraktek monopolien_US
dc.subjectpersaingan usahaen_US
dc.subjectritailen_US
dc.titleTinjauan Hukum Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha pada Perdagangan Ritel di Medan (Studi Kasus di PT.Electronic City Indonesia Cabang Medan)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of the Prohibition of Monopolistic Practices and Business Competition in Retail Trade in Medan (Case Study at PT. Electronic City Indonesia Medan Branch)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400033 - Sudarmono Silaban Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography20.38 MBAdobe PDFView/Open
068400033 - Sudarmono Silaban Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV7.08 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.