Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24806
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorTambunan, Rener Hardeli-
dc.date.accessioned2024-07-26T04:40:09Z-
dc.date.available2024-07-26T04:40:09Z-
dc.date.issued2010-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24806-
dc.description68 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak kekerasan di dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan Jems kejahatan yang kurang mendapatkan perhatian dan jangkauan hukum. Tindak kekerasan di dalam rumah tangga pada umumnya melibatkan pelaku dan korban diantara anggota keluarga di dalam rumah tangga, sedangkan bentuk tindak kekerasan bisa berupa kekerasan fisik dan kekerasan verbal (ancaman kekerasan). Pelaku dan korban tindak kekerasan didalam rumah tangga bisa menimpa siapa saja, tidak dibatasi oleh strata, status sosial, tingkat pendidikan, dan suku bangsa. Dalam pasal I butir I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KekerdSan Dalam Rumah Tangga, disebutkan bahwa :"Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pema.ksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga". Kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dalam hal ini adalah kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri, seperti contoh kasus yang terlampir. Kekerasan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara melakukan penganiayan terhadap isteri yang menyebakan Iuka berat dan mengakibatkan kematian. Dampak kekerasan dalam lingkungan keluarga yakni menimbulkan trauma terhadap anak-anak. yang dapat menyebabkan kurang percaya diri dan juga kurang harmonisnya hubungan keluarga. Selain itu tindak kekerasan dalam rumah tangga juga dapat berdampak pada perceraian. Dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah karena adanya perbedaan gender (diskriminasi) disamping juga terdapat beberapa faktor pemicu seperti faktor selingkuh, ekonomi, dan lain -lain.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400178-
dc.subjectaspek hukumen_US
dc.subjectkekerasanen_US
dc.subjectrumah tanggaen_US
dc.subjectkematianen_US
dc.subjectlegal aspecten_US
dc.subjectviolenceen_US
dc.subjecthouseholden_US
dc.subjectdeathen_US
dc.titleAspek Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Menyebabkan Kematianen_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Domestic Violence that Cause Deathen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400178 - Rener Hardeli Tambunan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography11.29 MBAdobe PDFView/Open
068400178 - Rener Hardeli Tambunan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV6.54 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.