Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24808
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSembiring, Darma-
dc.contributor.authorSiregar, Putri Agus Tina-
dc.date.accessioned2024-07-26T05:47:33Z-
dc.date.available2024-07-26T05:47:33Z-
dc.date.issued2010-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24808-
dc.description70 Halamanen_US
dc.description.abstractKajian penelitian ini adalah tentang anak nakal serta kaitannya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Adapun hal yang menjadi persoalan adalah mengenai penanganan kejahatan yang dilakukan terhadap anak sampai dengan penanganan pada orang dewasa. Dimana dalam proses penegakan hukumnya harus dilaksanakan secara lebih manusia karena baik secara fisik maupun mental anak-anakl berbeda dengan orang dewasa. Sedangkan pada prakteknya baik di Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, sering para aparat yang berwenang melakukan perbuatan-perbuatan yang sangat tidak manusiawi terhadap anak. Dalam penelitian ini diajukan rwnusan masalah bagaimana kriteria khusus bagi tindak yang dilakukan anak dan bagaimana proses peradilan anak menurut ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Dari basil penelitian menjelaskan kriteria khusus bagi tindak pidana yang dilakukan anak adalah adanya pembatasan usia anak, ruang lingkup masalah yaitu perkara anak nakal, ditangani oleh pejabat khusus yaitu pejabat peradilan yang mempunyai perhatian terhadap anak, suasana pemeriksaan secara kekeluargaan, acara pemeriksaan yang tertutup, diperiksa oleh hakim tunggal, masa penahanan yang lebih singkat dan hukuman yang lebih ringan. Proses peradilan anak menurut ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tidak berbeda dengan sistem peradilan umum hanya cara dan suasana ruang sidang penuh kekeluargaan clan bersifat tertutup sebelum sidang dibuka, hakim meminta pembimbing kemasyarakan untuk menyampaikan laporan hasil penelitian tentang anak tersebut, namun putusan peradilan anak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. llendaknya dapat direalisasikannya perlindungan anak yang melakukan tindak pidana dan seharusnya hakim Pengadilan Anak senantiasa mengindahkan hakhak dasar (basis rechten) yang termaktub dalam UU Nomor 3 Tahun 1997.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400120-
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectanak nakalen_US
dc.subjectundang-undang no. 3 tahun 1997en_US
dc.subjectperadilan anaken_US
dc.subjectlegal reviewen_US
dc.subjectbraten_US
dc.subjectlaw no. 3 of 1997en_US
dc.subjectjuvenile justiceen_US
dc.titleSuatu Tinjauan Hukum terhadap Anak Nakal Kaitannya dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeA Legal Review of Delinquent Children in Relation to Law no. 3 of 1997 concerning Juvenile Justice (Case Study at the Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400120 - Putri Agus Tina Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography12.39 MBAdobe PDFView/Open
068400120 - Putri Agus Tina Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV8.05 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.