Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24827
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Lawali-
dc.contributor.authorNasution, Khairunnas-
dc.date.accessioned2024-07-29T07:46:32Z-
dc.date.available2024-07-29T07:46:32Z-
dc.date.issued2019-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24827-
dc.description73 Halamanen_US
dc.description.abstractProses pembangunan infrastruktur di Indonesia begitu pesat, termasuk pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi. Dalam pembangunan tower telekomunikasi misalnya, terdapat permasalahan hukum yang cukup menyita perhatian, seperti tidak terpenuhinya prestasi yang disepakati antara pemilik tower dengan masyarakat sekitar yang berujung adanya gugatan ganti rugi. Oleh adanya peristiwa gugatan ganti rugi akibat perbuatan wanprestasi. Sedangkan menurut teori wanprestasi harus ada hubungan kesalahan dengan kerugian yang ditimbulkan oleh penderita. Pada peristiwa tersebut salah satu penyebab timbulnya kerugian karena adanya gempa bumi (force majeure) sebagaimana dijelaskan dalam putusan No. 116/Pdt.G/2010/PN.PDG. Pada putusan gugatan tersebut ditetapkan adanya ganti rugi meskipun adanya keadaan force majeure. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan ganti rugi akibat force majeure. Untuk mengetahui bagaimana perluasan makna wanprestasi dalam putusan No. 116/Pdt.G/2010/PN.PDG. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini berasal dari data primer berup a "Hasil wawancara dengan hakim Pengadilan: Negeri Medan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Alat pengumpul data dilakukan dengan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan beberapa kesimpulan yaitu, Ganti rugi dari force majeure sudah diatur dalam Pasal 1244, 1245 dan 1444 KUHPerdata yaitu apabila seseorang tidak dapat memenuhi suatu perikatan a tau melakukan pelanggaran hukum karena keadaan memaksa (force majeure), ia tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian yang ditimbulkan oleh force majeure tersebut. Perluasan makna wanprestasi dalam putusan No. 116/Pdt.G/2010/PN.PDG. yaitu adanya pengingkaran prestasi atau penolakan pemenuhan prestasi berupa pemberian ganti rugi oleh PT. Telkomsel kepada penggugat yang bersumber dari perjanjian komitmen kesanggupan pembayaran ganti rugi atas setiap kerugian yang disebabkan oleh tower Telkomsel tersebut yang dibuat dalam surat pernyataan di bawah tangan. Sehingga pengingkaran tersebut dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan wanprestasi dan memenuhi unsur-unsur Pasal 1243 KUHPerdata.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;148400078-
dc.subjectwanprestasien_US
dc.subjectganti rugien_US
dc.subjectforce mejureen_US
dc.titleTinjauan Yuridis atas Force Majeijre dan Perluasan Makna Wanprestasi dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan No.116/Pdt.G/2010/PN.PDG.)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Force Majeure and Expansion of the Meaning of Default in Agreements (Case Study of Decision No.116/Pdt.G/2010/PN.PDG.)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
148400078 - Khairunnas Nasution Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3 MBAdobe PDFView/Open
148400078 - Khairunnas Nasution Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV3.19 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.