Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24849
Title: Analisis Hukum Perjanjian Jual Beli terhadap Hak Guna Bangunan yang Berakhir Masa Berlakunya (Studi Kasus di Kantor Notaris Iin Indriany S.H. Mkn)
Other Titles: Legal Analysis Of Sale Buying Agreement On Building Use Rights Ending Up (Case Study At Notary Office Iin Indriany S.H. Mkn)
Authors: Siregar, Mhd Fauzan Azmy
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Rafiqi
Keywords: jual beli;hak guna bangunan;berakhir masa berlaku;buy and sell;building rights;expires
Issue Date: 10-Jan-2024
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400033
Abstract: Status hukum hak guna bangunan yang telah habis masa berlakunya sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah kembali pada status hukum hak atas tanah semula, yaitu kembali menjadi tanah negara. Dalam penelitian ini ditemukan adanya pengalihan hak kepada pihak lain baik dalam bentuk transaksi jual beli antara para pihak maupun pengalihan kepada ahli waris sering ditemukan kondisi sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut sudah berakhir masa berlakunya dan bahkan terjadi jual beli dibawah tangan dengan tidak mendaftarkan nya ke kantor Badan Pertanahan. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengambil rumusan permaslahan yaitu bagaimana jual beli terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) serta kendala yang dihadapi Notaris dalam proses jual beli terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berakhir masa berlakunya. Sifat dalam penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan skripsi ini adalah analisis berdasarkan hukum positif yang mengarah kepada penelitian hukum yang normatif. Jual beli terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang telah berakhir masa berlakunya tetap dapat dilaksanakan oleh notaris dimana terdapat kebijakan dari BPN DeliSerdang untuk memberikan keringan kepada pihak-pihak yang ingin memperpanjang atau memperbaharui Hak Guna Bangunan masyarakat yang telah habis masa berlakunya ataupun untuk memperbaharui atau meningktkan status hak tanahnya menjadi hak milik. Kendala yang dihadapi oleh notaris terhadap permohonan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) yaitu, secara administratif pemohon tidak memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan. Tenggang waktu yang sangat sedikit, beberapa dari pemohon melakukan perpanjangan Hak Guna Bangunan dengan waku yang sangat sedikit hal ini tentu menjadi kendala dikarenakan proses perpanjangan Hak Guna Bangunan memerluka waktu yang cukup lama. The legal status of the Building Use Rights which has expired according to the Laws is a return to the original legal status of the land rights, namely returning to State land, it is found that there is a transfer of rights to other parties, both in the form of buying and selling transactions between the parties and transfers to experts. In heirs, it is often found that the condition of the Building Use Rights certificate has expired and even buying and selling occurs under the hands by not registering it with the Land Agency office. Based on this, the researchers took the formulation of the problem, namely how to buy and sell the building rights certificate (HGB) and the obstacles faced by the Notary in the buying and selling process for the building rights certificate (HGB) which expired. The nature of this research used in completing this thesis is an analysis based on positive law that leads to normative legal research. The sale and purchase of certificates of building use rights (HGB) whose validity period has expired can still be carried out by a notary, there is a policy from BPN Deli Serdang to provide relief to parties who wish to extend or renew community building rights that have expired or to renew or improve the status of land rights to property rights. Obstacles faced by a notary to the application for the extension of the right to build (HGB), namely, administratively the applicant does not meet the requirements for the extension of the certificate of the right to build. The grace period is very small, some of the applicants extend the Hak Guna Bangunan with very little time, this is certainly an obstacle because the process for extending the Hak Guna Bangunan takes a long time.
Description: 67 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24849
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400033 - Mhd Fauzan Azmy Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.19 MBAdobe PDFView/Open
178400033 - Mhd Fauzan Azmy Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV389.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.