Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24863
Title: Tanggung Jawab Hukum Terhadap Notaris Sebagai Penerima Protokol Notaris yang Sudah Pensiun (Studi pada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Serdang Bedagai-Kota Tebing Tinggi)
Other Titles: Legal Responsibility Towards Notaries as Recipients of Notary Protocols Who Have Retired (Study on the Regional Notary Supervisory Board of Serdang Bedagai Regency-Tebing Tinggi City)
Authors: Nasution, Darma Putra
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Keywords: tanggung jawab hukum;notaris;penerima protokol
Issue Date: Apr-2024
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;208400121
Abstract: Penelitian ini dilatar belakangi oleh Undang-undang Jabatan Notaris Tahun 2004 maupun Tahun 2014 tidaklah mengatur kedudukan,tanggung jawab serta perlindungan hukum bagi Notaris penerima protokol. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan,tanggung jawab serta pengurusan juga penerimaan Notaris penerima protokol.Jenis Penelitian pada skripsi ini menggunakan penelitian yuridis normatif memakai sifat penelitian kualitatif menggunakan bahan hukum primer, sekunder,tersier dengan teknik pengumpulan data melalui Penelitian kepustakaan dan Penelitian Lapangan.Hasil Penelitian ini Bahwa Notaris Penerima protokol berkedudukan serta bertanggung jawab untuk menerima,menyimpan,membuat salinan yang diminta para pihak dan Notaris Penerima Protokol tidak bertanggung jawab atas Substansi atau isi akta,Dalam hal Pengambilan minuta akta juga Pemanggilan Notaris penerima protokol harus dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ketika dalam pemeriksaan di pengadilan seorang Notaris penerima protokol hanya didengar keterangannya berkaitan dengan protokol Notaris yang disimpannya,Notaris penerima protokol juga tetap memiliki Hak Ingkar atau menolak memberikan keterangan yang berkaitan dengan rahasia jabatannya sebagaimana dikuatkan juga dalam Pasal 4 ayat 2,Pasal 16 ayat 1 Huruf f,Pasal 54 Undang Undang Jabatan Notaris,Pasal 1909 angka 3e Kitab Undang-undang Hukum Perdata,Pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Dengan simpulan bahwa Notaris Penerima protokol tidak bertanggung jawab terhadap isi akta yang diterimanya sebagai protokol.
Description: 104 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24863
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
208400121 - Darma Putra Nasution Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.64 MBAdobe PDFView/Open
208400121 - Darma Putra Nasution Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV410.4 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.