Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24867
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuhammad, Ghulam-
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.authorKurnia, Yusuf Arif-
dc.date.accessioned2024-08-01T04:07:14Z-
dc.date.available2024-08-01T04:07:14Z-
dc.date.issued2015-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24867-
dc.description72 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan yang akan dilakukan dalam penelitian ini adalah perihal tentang perjanjian sewa menyewa bangunan objek hibah, yang mana dalam hal ini telah terjadi sengketa karena salah satu pihak dalam perjanjian sewa menyewa telah melanggar perjanjian yaitu dengan melangggar kewajiban dengan tidak membayar uang sewa. Tujuan penelitian dan alasan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya sengketa sewa menyewa tanah dan bangunan objek hibah. Untuk mengetahui akibat hukum yang terjadi dalam sengketa sewa menyewa tanah dan bangunan objek hibah. Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa sewa menyewa tanah dan bangunan objek hibah. Metode penelitian ini rnenggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku-buku, majalah hukum, jurnal-jumal hukum pendapat para sarjana dan juga bahan-bahan kuliah. dan juga Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan pada Pengadilan Negeri dengan mengambil Kasus yang berhubungan dengan judul yaitu tentang sengketa sewa menyewa bangunan objek hibah yaitu Putusan No: 577/Pdt.G/2013/ PN.Mdn. Kesimpulan dalam skripsi ini Faktor-faktor yang mendasari terjadinya sengketa sewa menyewa Tarrah dan Bangunan yaitu : Tidak adanya kepastian Hukum, Tidak Adanya Perjanjian Secara Tertulis, Terjadinya Pelanggaran Atas Hak dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Sewa Menyewa. Akibat hukurn atas terjadinya sengketa sewa menyewa tanah dan bangunan objek hibah, merugikan salah satu pihak dalam hal ini pemberi sewa yang tidak lagi menerima uang sewa dari penyewa, dan penyewa harus mengganti segala kerugian yang timbul dalam sengketa ini, bisa jadi objek yang menjadi objek sengketa sewa menyewa tanah bangunan terutama objek hibah telah rusak dan tidak ada ganti rugi dari penyewa kepada pemiliknya. Cara penyelesaian sengketa sewa menyewa tanah dan bangunan objek hibah yaitu melakukan penyelesaian Melalui Pengadilan Negeri setempat yang berwenang dan dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Medan, karena merupakan ternpat tinggal para pihak, dan tempat dimana objek yang rnenjadi sengketa.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;108400015-
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectsengketa sewa menyewaen_US
dc.subjecttanah dan bangunan objek hibahen_US
dc.subjectstudi kasus nomor 577 /pdt.g/2013/pn.mdnen_US
dc.subjectlegal reviewen_US
dc.subjectrental disputesen_US
dc.subjectland and building objects of granten_US
dc.subjectcase study number 577 /pdt.g/2013/pn.mdnen_US
dc.titleTinjauan Hukum terhadap Penyelesaian Sengketa Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan Objek Hibah (Studi Kasus Nomor 577 /Pdt.G/2013/Pn.Mdn)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Dispute Settlement for Renting Land and Buildings Objects of Grants (Case Study Number 577 /Pdt.G/2013/Pn.Mdn)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400015 - Yusuf Arif Kurnia - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography11.66 MBAdobe PDFView/Open
108400015 - Yusuf Arif Kurnia - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.73 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.