Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24869
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorPurba, Kesatria-
dc.date.accessioned2024-08-01T04:50:14Z-
dc.date.available2024-08-01T04:50:14Z-
dc.date.issued2010-02-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24869-
dc.description73 Halamanen_US
dc.description.abstractMafia peradilan merupakan korupsi yang sistematik yang melibatkan mulai dari polisi, panitera, advokat, jaksa, hakim, petugas di lembaga pemasyarakatan sampai petugas parkir di pengadilan pun tidak ketinggalatL Mafia peradilan tersebut terbentuk karena adanya kepentingan untuk memperkaya diri sendiri dengan mempermainkan suatu proses peradilan. Kedudukan hakim biasanya menunggu dan sifatnya hanya menerima tawaran yang diajukan. Tawaran tersebut dapat dilakukan oleh advokat, polis i, pihak kej aksaan atau bahkan pihak-pihak berperkara. Dengan demikian sifa t korupsi yang dil akukan oleh hakim tidak menjemput bola tetapi lebih be rsifat menanti kedatangan bola. Tindakan hakirn sebagai suatu indikator dari mafia pcradilan di bidang korups i selain sangat merugikan pencari keadil an juga sangat merugikan profesi kehakiman. Berdasarkan kenyataan tersebut penulis merasa te rtarik untuk membahas permasalahan korupsi yang dilakukan oleh Hakim dengan menelaahnya dari Undang-Undang No. 20 Tahun 200 l tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini mengajukan permasalahan tentang modus operandi tindak pidana k.orupsi yang dilakukan hakim dan bagaimana sanksi hukum dan pengawasan te rhada p hakim dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan berdasarkan beberapa literatur. Penelitian tersebut menunjukkan modus operandi tindak pidana korupsi yang dilakukan hakim meliputi: pengaturan vonis, komposisi majelis hakim dan menggunakan perantara seperti jaksa, pengacara maupun calo. Sanksi hukum terhadap hakim yang berkaitan dengan korupsi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam wHiang-undang korupsi danj uga sanksi yang berhubungan dengan jabatannya, baik itu pemberhentian maupun teguran. Pengawasarr terhadap hakim dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi secara formal dilakukan melalui Komisi Yudisial. Dan secara non fonnal dapat dilakukan oleh masyarakat mclalui pe ninjauan te rhadap putusan-putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap suatu perkara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400151-
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjectpejabaten_US
dc.subjectmekanisme peradilanen_US
dc.subjectundangundang tindak pidana korupsi no. 20 tahun 2001en_US
dc.titleKorupsi yang Dilakukan oleh Pejabat dalam Mekanisme Peradilan Ditinjau dari UndangUndang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeCorruption Committed by Officials in the Judicial Mechanism is Viewed from the Corruption Crime Law no. 20 of 2001 (Medan District Court Case Study)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400151 - Kesatria Purba - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.57 MBAdobe PDFView/Open
048400151 - Kesatria Purba - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV5.85 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.