Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24872
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.advisor | Suhatrizal | - |
dc.contributor.advisor | Syafaruddin | - |
dc.contributor.author | Sudjadi, Kumbul Kusdwijanto | - |
dc.date.accessioned | 2024-08-01T05:50:54Z | - |
dc.date.available | 2024-08-01T05:50:54Z | - |
dc.date.issued | 2009-09 | - |
dc.identifier.uri | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24872 | - |
dc.description | 78 Halaman | en_US |
dc.description.abstract | Kesimpulan . Berdasarkan uraian diatas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan dari penulisan ini adalah sebagai berikut : 1. Penerapan Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, meskipun sudah diundangkan sejak 5 tahun lalu, namun dalam praktek atau fakta di masyarakat tidaklah dapat diterapkan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor sebagaimana yang diungkapkan oleh Lawrence M. Friedman bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu mensyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum yaitu komponen struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum (legal substance) dan komponen budaya hukum (legal culture). Artinya bahwa penegakkan hukum tidak semata-mata hanya didasarkan kepada aturan normatif saja, melainkan juga harus melihat substansi lainnya. 2. Sebuah hukum akan efektif di masyarakat apabila masyarakat tersebut tahu, mengerti / memahami dan menghargi hukum tersebut. Untuk dapat efektifnya sebuah hukum di masyarakat sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu pertama, faktor -kaidah hukum itu sendiri, kedua faktor penegak hukum, ketiga faktor sarana dan fasilitas yang mendukung serta yang keempat adalah faktor warga masyarakat, yang didalamnya sangat kental dengan pengaruh budaya masyarakat. 3. Sosiologi hukum adalah adalah merupakan ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empirik analitis. Atau secara singkatnya adalah ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan masyarakat. Dilihat dari segi sosiologi hukum, prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya, terutama kultur budaya masyarakat Indonesia yang patriakhi yakni mendudukan laki-laki sebagai makhluk superior / kuat dan perempuan sebagai makhluk inferior/l~mah, sehingga untuk dapat diterapkan dengan baik -, diperlukan upaya-upaya yang melibatkan seluruh instansi pemerintah dan aparat hukum serta seluruh elemen masyarakat baik secara preemtip, preventif, represif ataupun melalui upaya rehabilitasi / perawatan bagi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga. | en_US |
dc.language.iso | id | en_US |
dc.publisher | Universitas Medan Area | en_US |
dc.relation.ispartofseries | NPM;068400260 | - |
dc.subject | undang-undang nomor 23 tahun 2004 | en_US |
dc.subject | penanganan kasus kekerasan | en_US |
dc.subject | rumah tangga | en_US |
dc.subject | aspek sosiologi hukum | en_US |
dc.subject | law number 23 of 2004 | en_US |
dc.subject | handling cases of violence | en_US |
dc.subject | household | en_US |
dc.subject | aspects of legal sociology | en_US |
dc.title | Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam Penanganan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga Ditinjau dari Aspek Sosiologi Hukum | en_US |
dc.title.alternative | Application of Law Number 23 of 2004 in Handling Domestic Violence Cases Viewed from the Legal Sociology Aspect | en_US |
dc.type | Skripsi Sarjana | en_US |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
068400260 - Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.Ik - Chapter IV.pdf Restricted Access | Chapter IV | 5.07 MB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
068400260 - Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, S.Ik - Fulltext.pdf | Cover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography | 17.2 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.