Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24888
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorSiagian, Ferdinan-
dc.date.accessioned2024-08-02T07:40:05Z-
dc.date.available2024-08-02T07:40:05Z-
dc.date.issued2014-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24888-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractSalah satu perbuatan yang bertentangan dengan hukum terutama dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang dewasa. Pencabulan merupakan salah satu jenis kejahatan, terutama apabila melihat objek yang dicabuli tersebut adalah anak yang berada di bawah umur. Anak adalah sumber dari pelaksana pembangunan di masa depan. Sebagai generasi di masa yang akan datang maka kepada anak perlu dilakukan perlindungan terhadap perbuatan-perbuatan yang merugikan diri pribadi si anak, terlebih-lebih apabila perbuatan cabul tersebut sangat mengganggu masa depannya, seperti halnya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh orang dewasa kepada dirinya. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana dikatakan suatu perbuatan tersebut merupakan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dan bagaimana dampak pencabulan terhadap anak dan apa factor-faktor penyebab pencabulan terhadap anak ? Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa dalam hal pencabulan yang dilakukan pria yang berdewasa yang menjadi sasarannya adalah anak/wanita yang masih di bawah umur, hal ini adalah disebabkan berbagai faktor yaitu : pelaku menganggap bahwa pencabulan terhadap wanita yang masih di bawah umur jauh dari resiko yaitu si wanita tersebut tidak akan hamil. Dan pelaku menganggap bahwa perbuatan itu dilakukan dengan mudah karena tidak ada perlawanan dari si korban. Dan selain itu juga apabila ditinjau dari segi psikologi bahwa pelaku tersebut mempunyai penyimpangan seksual yaitu mengalami penyakit pedhopilia yaitu senang melakukan sexualitas dengan yang masih berada di bawah umur. Pria yang berdewasa i tu melakukan pencabulan adalah didorong karena ia menganggap bahwa ia masih menganggap dirinya muda dan tidak akan dikenakan hukuman karena dia sudah tua. Dan didorong pula kurangnya iman yang dimilikinya. Adapun sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pria yang telah berdewasa ini dalam prakteknya adalah apabila terbukti melakukan pencabulan tersebut maka kepadanya tidak akan dipandang usianya ia akan tetap dihukum.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;088400051-
dc.subjectpencabulanen_US
dc.subjectanak dibawah umuren_US
dc.titleTindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor:1905/Pid.B/2013/PN.Mdn)en_US
dc.title.alternativeCriminal Acts of Child Molestation Against Minors Reviewed from Law No. 23 of 2002 Concerning Child Protection (Case Study of Decision Number: 1905/Pid.B/2013/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
088400051 - Ferdinan Siagian Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography7.63 MBAdobe PDFView/Open
088400051 - Ferdinan Siagian Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV6.93 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.