Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/248
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSari, Dinda Agita-
dc.date.accessioned2017-07-19T02:58:12Z-
dc.date.available2017-07-19T02:58:12Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/248-
dc.description.abstractSkripsi ini pada dasarnya adalah tentang seperti apa sebenarnya syarat formil dan syarat materil dari UU No.37 Tahun 2004 tentang perkara kepailitan dan mengkaitnya terhadap kasus pailitnya PT. Bumi Minang Padang Plaza Hotel. Pembahasan yang diajukan adalah pengaturan hukum kepailitan di Indonesia, dengan restrukturisasi utang dan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan pailit, serta akibat hukum atas putusan pailit PT. Bumi Minang Padang Plaza Hotel. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara bahan hukum primer, yaitu bahan yang isinya mengikat karena dikeluarkan Pemerintah, antara lain: peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan serta traktat, yang kedua bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang isinya membahas bahan primer, antara lain: buku, artikel, laporan penelitian, serta berbagai karya tulis ilmiah lainnya dan ketiga bahan hukum tertier, yaitu bahan-bahan yang bersifat menunjang bahan primer dan sekunder, antara lain: internet dan lainnya serta melakukan penelitian lapangan di Pengadilan Niaga Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan adanya syarat formil dan syarat materil yang mempengaruhi putusnnya perkara kepailitan yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan. Pernyataan pailit dapat dimohonkan oleh salah seorang atau lebih kreditor, atau jaksa penuntut umum untuk kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit dari kewajiban membayar utang-utangnya. Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan kpernyataan pailit diucapkan. Penelitian ini juga menyarankan pemerintah Indonesia harus menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional, serta mengamankan dan mendukung hasil pembangunan nasional. Dan dari sudut pendidikan hukum, fakultas hukum perlu mengembangkan mata kuliah hukum kepailitan. Sehingga para sarjana hukum yamg dihasilkan nantinya memahami peraturan pelaksanaan hukum kepailitanen_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectSyarat Formilen_US
dc.subjectSyarat Materilen_US
dc.subjectKepailitanen_US
dc.subjectTerms Formal and Material Requirementsen_US
dc.subjectBankruptcyen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Syarat Formil dan Materil Dari UU No.37 Tahun 2004 Terhadap Perkara Kepalitanen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga Medanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400216_file1.pdfCover167.51 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file2.pdfAbstract169.88 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file3.pdfIntroduction264.46 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file4.pdfChapter I276.93 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file5.pdfChapter II338.92 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file6.pdfChapter III182.9 kBAdobe PDFView/Open
128400216_file8.pdfEnclousure248.4 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.