Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24923
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorSitepu, Patar Waldemar-
dc.date.accessioned2024-08-05T09:29:31Z-
dc.date.available2024-08-05T09:29:31Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24923-
dc.description61 Halamanen_US
dc.description.abstractSeseorang yang melakukan tindak pidana disebabkan karena kurang hati-hatinya ataupun tidak sengaja dalam melakukan perbuatannya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yakni dalarn Pasal359 KUHP dan 360 KUHP. Dalarn KUHP tidak ada mengatur tentang perdarnaian, tetapi dalarn kehidupan masyarakat sehari-hari kita dapat melihat bila ada terjadi suatu tindak pidana yang disebabkan karena tidak disengaja atau lalai maka sipelaku yang merupakan tersangka berusaha keras agar masalahnya diselasaikan dengan jalan perdamaian dan tidak diteruskan ke Polisi apalagi sarnpai dilakukannya sidang di Pengadilan. Walaupun perdamaian itu dilakukan oleh para pihak yang berperkara, tidak menutup kesempatan para penegak hukum atau penyidik untuk mengadakan pemeriksaan terhadap perkara tersebut untuk dilanjutkan sarnpai tingkat pengadilan. Biasanya para pihak yang berperkara melakukan perdamaian dilakukan dengan perjanjian tertulis yang menerangkan bahwa telah dilakukannya kesepakatan dan pembayaran ganti rugi sehingga masalahnya tidak sarnpai ke pihak yang berwajib. Tetapi prakteknya setelah beberapa hari masih banyak yang dilakukan oleh para pihak korban dengan maksud dan tujuan tertentu untuk melanjutkannya ke pihak yang berwajib agar diproses secara hukum dan oleh penyidik akan melampirkan surat perjanjian perdamian itu kedalarn berita acara pemeriksaan. Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara culpa ini akan mempertimbangkan bentuk dari perdarnaian tersebut karena pengadilan juga menilai bahwa ada itikad baik yang dilakukan oleh sipelaku agar nantinya tidak terjadi niat buruk atau balas dendam. Biasanya dalam prakteknya, Hakim mengarnbil kesimpulan bahwa dengan adanya perdamaian tersebut akan meringankan hukuman bagi terdakwa. Jadi dapatlah dikatakan bahwa dengan perdarnaian yang dilakukan oleh terdakwa dapat mempengaruhi Pengadilan dalam memutus dan menjatuhkan hukuman bagi terdakwa itu sendiri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400081-
dc.subjectperdamaianen_US
dc.subjectputusan pengadilanen_US
dc.subjecttindak pidana culpaen_US
dc.titlePengaruh Perdamaian Terhadap Putusan Pengadilan dalam Tindak Pidana Culpa (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeThe Influence of Peace on Court Decisions in Criminal Acts of Culpa (Case Study of Medan District Court)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400081 - Patar Waldemar Sitepu Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.27 MBAdobe PDFView/Open
048400081 - Patar Waldemar Sitepu Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.46 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.