Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24924
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.authorGinting, Misrani Yuspita-
dc.date.accessioned2024-08-05T09:39:41Z-
dc.date.available2024-08-05T09:39:41Z-
dc.date.issued2010-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24924-
dc.description52 Halamanen_US
dc.description.abstractMerek merupakan alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan dengan maksud untuk menunjukkan isi dan asal usulnya (indication of Origin) suatu barang atau jasa yang sekaligus juga menjadi pembeda barang-barang dan jasa-jasa yang lain.Pemberian merek terhadap barang dan jasa ini akan mempengaruhi citra suatu perusahaan di mata konsumen atau dapat dikatakan akan menaikan citra perusahaan. Penelitian ini mengajukan rumusan masalah yaitu tentang Bagaimana tinjauan yuridis penyelesaian sengketa merek dan hak cipta Bagaimana penentuan atas pemegang merek dan hak cipta dalam suatu sengketa merek dan hak cipta dari kasus kasus putusan PN.niaga.MdnNomor: 05/ Hak Cipta.J200g) Sehubungan dengan pembahasan yang dilakukan maka penelitian dilakukan secara kepustakaan pada Pengadihm Negeri Medan. Dari hasil pnelitian tersebut diketahui upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum pemilik merek maupun hak cipta terdaftar terhadap pelanggarannya berupa upaya hukum pidana upaya hukum perdata dan administrasi negara. Dalam hal upaya hukum pidana maka orang atau badan hukum pemilik merek maupun hak cipta dapat melakukan tuntutan pidana yang diatur dalam pasal 90, 91, 92, 93, 94 UndangUndang No.l5 Tahun 2001, tentang merek dan pasal 72, 73 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam hal ini penyidikan terhadap tindak pidana merek dan hak cipta dapat dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan depattemen yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan HAKI. Upaya hukum perdata dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum pemilik merek maupun penerima lisensi merek menurut pasal 77 Undang-Undang No.l5 Tahun 2001. Pengajuan gugatan menurut pasal 76 ayat 2 gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Niaga dan pasal 67,68.69.70 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Upaya hukum administrasi negara adalah upaya yang dilakukan oleh pimilik merek dan hak cipta terdaftar karena merek dan hak ciptanya dihapus dari daftar umum merek dan hak cipta oleh Direktotat Jenderal dengan mengajUkan gugatan melalui upaya htikUnl adiilitiistrasi negara.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400125-
dc.subjectpenyelesaian sengketaen_US
dc.subjectpelanggaran merek dan hak ciptaen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketa atas Pelanggaran Merek dan Hak Cipta Study Kasus Putusan Pn.Niaga.Mdn Nomor : 05/Hak Cipta/2008en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Dispute Resolution for Trademark and Copyright Infringement Case Study of Decision of Pn.Niaga.Mdn Number: 05/Copyright/2008en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400125 - Misrani Yuspita Ginting Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.73 MBAdobe PDFView/Open
068400125 - Misrani Yuspita Ginting Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.66 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.