Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24927
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorFadli, Alam-
dc.date.accessioned2024-08-06T03:17:00Z-
dc.date.available2024-08-06T03:17:00Z-
dc.date.issued2010-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24927-
dc.description69 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan yang dilakukan adalah sekitar mengenai penyitaan yang dilakukan oleh Petugas atau aparat Polisi negara Republik Indonesia. Salah satu tugas kepolisian khususnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu tindak pidana. Oalam pelaksanaan tugas tersebut maka hal yang sangat esensial adalah penyitaan yang dilakukan polisi atas barang-barang yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuktian terhadap suatu tindak pidana. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah sejauh manakah pelaksanaan penyitaan menurut ketentuan undang-undang yang dilaksanakan oleh penyidik dalam praktek, sejauhmanakah kekuatan izin dari ketua pengadilan kepada penyidik Polri dalam melakukan tugasnya mengadakan penyitaan dan bagaimana kedudukan benda yang disita tersebut jika temyata penyitaan yang dilakukan beqentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil pembahasan menjelaskan pada prinsipnya suatu penyitaan itu harus terlebili dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam hal penyitaan itu dilakukan karena terpaksa atau mendesak, maka setelah itu penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan penyitaan yang dilakukan. Bahwa angka penyitaan di wilayah hukum Ditserse Poldasu Medan angk:a penyitaan cukup tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Medan belum pernah menolak memberikan persetujuan atas penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ditserse Poldasu Medan. Apabila benda yang disita tidak lagi diperlukan kepentingan atau kegunaannya baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun di peradilan, maka benda sitaan yang dimaksud dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali benda tersebut dianggap berbahaya, maka benda yang berbahaya tersebut dimusnahkan negara. Disarankan kepada masyarakat khususnya yang tersita agar sebelum penyidik melakukan penyitaan terlebih dahulu meminta surat-surat identitas dari petugas penyitaan dan yang penting meminta agar petugas menunjukkan surat izin penyitaan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;048400011-
dc.subjectpenyitaanen_US
dc.subjectpolrien_US
dc.subjectpenyidiken_US
dc.subjecthukum acara pidanaen_US
dc.titlePenyitaan yang Dilakukan oleh Polri Selaku Penyidik Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Studi Kasus Poltabes Medan)en_US
dc.title.alternativeConfiscation Conducted by the Police as Investigators According to the Criminal Procedure Code (Case Study of Medan Police)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
048400011 - Alam Fadli Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.99 MBAdobe PDFView/Open
048400011 - Alam Fadli Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.51 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.