Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24946
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorRahmaniar-
dc.contributor.authorSiregar, Khairuddin-
dc.date.accessioned2024-08-07T04:32:59Z-
dc.date.available2024-08-07T04:32:59Z-
dc.date.issued2010-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24946-
dc.description63 Halamanen_US
dc.description.abstractBagi basil tanah pertanian adalah suatu bal yang menarik untuk dikaji dalam suatu lingkup pembahasan khususnya skripsi. Maka berdasarkan keadaan tersebut penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai perjanjian bagi basil pertanian dengan mengadakan penelitian di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Adapun permasalahan yang diajukan sebubungan dengan judul penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi basil pertanian di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan bagaimana akibat bukum jika terjadinya wanprestasi dalam perjanjian bagi basil. Dalam melakukan pembahasan di atas maka pelaksanaan pengumpulan data dilakukan secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Dari basil pengolahan data tersebut maka didapatkan basil sebagai berikut : pelaksanaan perjanjian bagi basil pertanian di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak dilakukan secara tertulis. Masyarakat juga tidak mengenal adanya Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil sebagai landasan bukum perjanjian bagi basil pertanian itu sendiri. Akibat bukum jika terjadinya wanprestasi dalam perjanjian bagi basil maka para pibak melakukan musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaiannya. Apabila jalan ini mengalami kebuntuan maka para pihak menyelesaikannya lewat peranan Kepala Desa. Kepada pibak terkait seperti aparatur pemerintahan desa bendaknya dapat · mensosialisasikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dalam bal landasan pelaksanaan perjanjian bagi basil tanah pertanian, sehingga dengan adanya sosialisasi tersebut maka pibak petani penggarap merasa terlindungi dalam kegiatan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan mufakat serta memakai peranan kepala desa bendaknya dapat dipertahankan daripada menempuh jalur pengadilan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400058-
dc.subjectperjanjianen_US
dc.subjectbagi hasil pertanianen_US
dc.subjectagreementen_US
dc.subjectshare agricultural productsen_US
dc.titlePerjanjian Bagi Hasil Pertanian di Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdangen_US
dc.title.alternativeAgricultural Production Sharing Agreement in Bandar Klippa Village, Percut Sei Tuan District, Deli Serdang Regencyen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400058 - Khairuddin Siregar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.86 MBAdobe PDFView/Open
068400058 - Khairuddin Siregar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.06 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.