Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24947
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorGunawan, Dian Indra-
dc.date.accessioned2024-08-07T04:41:39Z-
dc.date.available2024-08-07T04:41:39Z-
dc.date.issued2010-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24947-
dc.description62 Halamanen_US
dc.description.abstractPada masa sekarang ini dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan berbagai dampak, khususnya dalam bidang perjudian. Keadaan ini mempengaruhi kebemdaan perjudian yang telah lama ada, yaitu sejak jaman dahulu hingga sekarang ini dengan mengalami berbagai perubahan dalam bentuk pennainannya ke arah yang lebih moderen lagi. Pengertian taruhan itu sama dengan main judi, maka kata taruh yang ditambahkan dengan akhiran "an" menjadi "taruhan" maksudnya adalah alat yang dipergunakan oleh seseorang atau pihak yang melaksanakan pennainan dengan orang lain yang disebut main judi. Pennainan judi ini sangat menarik dan mudah untuk dimainkan, hanya dengan ... menebak dan duduk-duduk saja dan tiba-tiba dapat keuntungan materi dari yang sebelumnya menjadi berlipat ganda. Hal inilah yang membuat anggota masyarakatnya menjadi pemalas dan tidak mau bekerja lagi. Daya tarik judi inilah yang terus memikat anggota masyarakat, sehingga lupa telah mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak dan menyita pikiran dan waktu yang banyak; semua itu terbuang sia-sia. Pennainan judi terus menarik anggota masyarakat untuk bennain judi dan apabila anggota masyarakat itu tidak mempunyai uang lagi, maka akan cenderung melakukan kejahatan lainnya untuk memenuhi kecanduannya terhadap perjudian. Perundang-undangan untuk Tindak Pidana Perjudian masih sangat sedikit yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Dalam menanggulangi perjudian, pemerintah telah membuat sebuah Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang penerbitan perjudian dan kemudian dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1984 yang menyatakan bahwa pemerintah melarang judi dalam bentuk apapun, Dalam Kejahatan Perjudian yang semakin luas menimbulkan kerusakan psikososial dalam masyarakat, membuat pemerintah semakin membuat ancaman hukuman yang semakin tinggi. Baik itu bagi pemain judi, maupun pengelola perjudian/bandar judi. Besamya sanksi hukuman yang diberikan oleh pemerintah dapat dilihat dalam pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;038400084-
dc.subjectaspek hukumen_US
dc.subjecttindak pidana perjudianen_US
dc.subjectpenanggulanganen_US
dc.subjectlegal aspecten_US
dc.subjectgambling crimeen_US
dc.subjectcountermeasuresen_US
dc.titleAspek Hukum terhadap Tindak Pidana Perjudian dan Penanggulangannya (Studi Kasus di Polres Langkat)en_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Gambling Crimes and Their Management (Case Study at Langkat Police)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
038400084 - Dian Indra Gunawan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.08 MBAdobe PDFView/Open
038400084 - Dian Indra Gunawan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.7 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.