Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24967
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.authorGinting, Nani Afrida-
dc.date.accessioned2024-08-08T07:55:35Z-
dc.date.available2024-08-08T07:55:35Z-
dc.date.issued2010-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24967-
dc.description74 Halamanen_US
dc.description.abstractPembahasan skripsi ini akan dilakukan terhadap pengajuan tuntutan ganti kerugian oleh seseorang atau suatu badan usaha kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian pihak penggugat karena kecelakaan lalu lintas. Kelalaian sebagai suatu kapasitas perbuatan melawan hukum menegaskan pada timbulnya kerugian pada orang lain. Kerugian yang dialami oleh seseorang atas tubuhnya, misalnya timbulnya kecacatan pada diri seseorang atas perbuatan orang lain dapat diajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum karena kelalaian. Permasalahan yang diajukan adalah apakah dasar pengajuan gugatan ganti kerugian akibat kecelakaan lalu lintas jalan raya menurut Hukum Perdata dan bagaimana akibat hukum dari perbuatan melanggar ketentuan pasal 1365 Dihubungkan Dengan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Hasil pembahasan menjelaskan dasar pengajuan gugatan ganti kerugian akiba.t kecelakaan lalu lintas jalan raya menurut Hukum Perdata pada dasarnya didasarkan atas terbitnya kelalaian sehingga menyebabkan pihak lainnya menderita kerugian. Kelalaian tersebut timbul karena ketidak hatihatian seseorang atas pihak yang dirugikan. Sehingga dalam hubungan ini keadaan bahwa perbuatan itu harus dipertanggung jawabkan oleh pihak yang melakukan ketidak hati-hatian sehingga menyebabkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas jalan raya. Akibat hukum dari melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dihubungkan dengan kecelakaan lalu lintas jalan raya adalah kepada pihak yang menerbitkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut mewajibkannya untuk membayar ganti kerugian kepada pihak-pihak tertentu. Apabila akibat dari kecelakaan tersebut pihak yang dirugikan mengalami Iuka berat maupun ringan maka kepada pihak pembuat kecelakaan harus membayar kerugian kepada pihah yang dirugikan. Apabila korban temyata meninggal dunia maka kepada pelanggar diwajibkan untuk membayar kerugian kepada keluarga di korban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;068400063-
dc.subjectganti kerugianen_US
dc.subjectkecelakaan lalu lintasen_US
dc.titleGugatan Ganti Kerugian Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya di Hubungkan dengan Pasal 1365 Kuh Perdata (Studi Kasus Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeLawsuit for Compensation Due to Past Accidents Highway Crossing Connected with Article 1365 Civil Code (Medan District Court Case Study)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068400063 - Nani Afrida Ginting Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.42 MBAdobe PDFView/Open
068400063 - Nani Afrida Ginting Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.87 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.