Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24993
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorMuazzul-
dc.contributor.authorSiahaan, Oktober-
dc.date.accessioned2024-08-13T01:39:02Z-
dc.date.available2024-08-13T01:39:02Z-
dc.date.issued2005-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/24993-
dc.description73 Halamanen_US
dc.description.abstractPerkernbangan Perekonornian yang semakin cepat mernbawa perkernbangan pada sisi- sisi lainnya dalam tatanan kehidupan ini . Salah satu perkernbangan ekonomi yang begitu pesat sekali ialah dalam hal produksi kendaraan bermotor, terutama mobil. Perkembangan yang begitu cepat tersebut tidaklah pula diikuti dengan cepat oleh oleh perkembangan daya beli masyarakat untuk rnemiliki rnobil. Menghadapi perihal yang demikian maka pihak penjual berusaha tetap mimikirkan jalan keluar agar daya beli masyarakat tetap tinggi pada kendaraan bermotor ini. Salah satu usaha penjual tersebut adalah dengan melakukan jual beli secara kredit. Perjanjian jual beli secara kredit secara khusus merneang tidak ada diatur di dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata. Walaupun demikian perjanjian jual beli secara kredit ini merupakan perluasan dari pasal 1338 KUH Perdata yaitu azas terbuka/kesepakatan, dimana undang-undang tidak melarang dan memberi kebebasan yang seluas-Juasnya pada para pihak untuk membuat suatu persetujuan, asalkan subjek-subjek yang mengikatkan diri dan objek dari perikatan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan undang-undang. Oleh karena itulah secara tidak langsung perjanjian jual beli secara kredit ini tunduk pada azas-azas perjanjian. Namun Demikian dalam prakteknya, jual beli secara kredit ini banyak dilakukan orang. Hal ini terjadi disebabkan seorang konsumen memerlukan barang tersebut, sementara ianya tidak mampu mempunyai uang yang cukup untuk membelinya secara kontan. Adapun istilah cara pembelian yang demikian itu disebut pembelian secara kredit atau cicilan atau angsuran ini disebut juga dengan istilah "sewa heli ". Dimana selama harga barang belum dilunasi maka si pembeli belum mempunyai hak milik atas barang tersebut. Setelah angsuran atau cicilan terakhir dilunasinya barulah hak milik atas barang tersebut beralih padanya. Dalam hal ini selama angsuran atau cicilan belum dilunasi maka si pembeli ( debitur) dianggap sebagai penyewa. Dalam pelaksanaan tata cara pembelian kendaraan bermotor jenis mobil secara kredit di PT. Astra Credit Company Cabang Medan Pihak konsumen ( debitur ) terlebih dahulu mengisi formulir permohonan yang mana meliputi nama pemohon kredit, alamat, pekerjaan, penghasilan perbulannya, jenis barang yang dimohonkan, serta jaminan yang diberikan. Pada dasamya bentuk perjanjian jual beli secara kredit seperti yang terjadi pada PT. Astra Credit Company Cabang Medan diletaj<kan secara sepihak oleh pihak penjual saja dan kesepakatan itu terjadi apabila si pembeli menerima syarat tersebut, tanpa banyak mendengar kehendak pembeli, sehingga isi perjanjian lebih banyak menguntungkan pihak penjual. Setelah keseluruhan syarat-syarat permohonan ini di penuhi barulah objek yang di perjanjikan tersebut dapat diberikan dan dipergunkan si pernbeli. Dari segi hak dan kewajiban yang timbul terhadap para pihak, maka pihak pemberi barang angsuran ( PT. Astra Kredit Company Cabang Medan ) rnempunyai hak untuk memperoleh pembayaran kredit atau cicilan dari si pembeli tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan yaitu setiap bulannya. Apabila pihak debitu.r tidak mempunyai prestasi ( wanprestasi ) dalam pembayaran sesuai dengan waktu yang diperjanjikan maka akan dikenakkan denda sebesar 0,2 % perhari dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo dan membayar biaya administrasi keterlambatan peranguran yang jatuh tempo sebesar Rp. 20.000,-. Jika prestasi tidak dipenuhi juga dengan melewati beberapa proses peringatan, maka pihak pemberi kredit ( Kreditur ) dapat mengambil barang atau objek perjanjian dari tangan si pembeli ( Debitur ) tanpa menunggu putusan dari Pengadilan. Mengenai uang pembayaran kredit yang telah dibayarkan, dianggap sebagai pembayaran sewa mobil tersebut digunakan dan dikuasai oleh pembeli kredit ( Debitur ). Dari segi kewajibannya, maka pihak pemberi angsuran ( PT. Astra Credit Company Cabang Medan ) mempunyai kewajiban untuk menyerahkan hak milik sepeda motor tersebut pada saat dilunasinya seluruh harga mobil tersebut, bahkan wajib memberikan garansi atau perbaikan-perbaikan dalam batas-batas tertentu sesuai dengan isi perjanjian. Jadi penyerahan hak milik dalam perjanjian jual beli rnobil secara kredit ini adalah pada saat si pembeli ( Debitur ) melunasi seluruh harga mobil. Setelah si pembeli membayar seluruh harga mobil maka ia memperoleh hak milik sepenuhnya atas mobil tersebut. Sebagai kebalikannya dari hak dan kewajiban kreditur maka pihak debitur atau si pembeli mempunyak hak yaitu memperoleh hak milik sepenuhnya atas mobil yang dibeli secara kredit pada saat mana harga sepeda motor telah dilunasinya. Disamping itu ia juga berhak untuk mendapatkan jaminan kenikmatan barang, bebas dari gangguan dari pihak lain. Kewajiban dari pihak pembeli mobil antara lain : membayar kredit secara berkala tiap-tiap waktu secara tepat hingga Junas. Juga menjaga kendaraan tersebut sebagaimana layaknya seorang pemilik mobil sendiri. Selain itu pihak pembeli dilarang untuk mengalihkan mobil yang dibeli secara kredit tersebut baik berupa menyewakan, menjual kembali, menggadaikan kepada pihak ketiga selama mobil tersebut belum dibayar lunas.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;018400065-
dc.subjectaspek-aspek hukumen_US
dc.subjectperjanjian jual beli mobilen_US
dc.subjectkrediten_US
dc.subjectlegal aspectsen_US
dc.subjectcar sale and purchase agreementen_US
dc.subjectcrediten_US
dc.titleAspek-Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli Mobil Secara Kredit (Study Kasus: PT.Astra Credit Company Cabang Medan)en_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Car Sale and Purchase Agreements on Credit (Case Study: PT. Astra Credit Company Medan Branch)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
018400065 - Oktober Siahaan - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography5.05 MBAdobe PDFView/Open
018400065 - Oktober Siahaan - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.44 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.