Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25032
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorLawali, Abdul-
dc.contributor.authorRumapea, Berlan Dwitri-
dc.date.accessioned2024-08-14T03:31:12Z-
dc.date.available2024-08-14T03:31:12Z-
dc.date.issued2023-12-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25032-
dc.description69 Halamanen_US
dc.description.abstractTindak Pidana Kekerasan Seksual adalah tindak kekerasan yang mencakup berbagai tindakan yang melanggar kesusilaan atau berkenaan dengan kegiatan sosial. Secara umum kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur yang ditetapkan oleh hukum negara dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak oleh polda sumut. Metode penelitian ini yuridis normatif. Data ini bersumber dari data primer dan sekunder. Pengaturan hukum secara umum dikatakan sebagai segala aturan yang telah tertulis dan menjadi tolak ukur masyarakat dalam bertindak atau melakukan suatu hal. Penegakan hukum pidana mengenai kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh pihak polda sumut yaitu terdapat pada pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sexual Violence is an act of violence that includes various acts that violate decency or are related to social activities. In general, child sexual abuse is the involvement of a child in any form of sexual activity that occurs before the child reaches the age limit set by state law where adults or other children who are older or people who are considered to have more knowledge than the child utilize them for sexual pleasure or sexual activity. The problem of this research is how the legal regulation of the crime of sexual violence against children and how the enforcement of criminal law against crimes of sexual violence against children by the Sumut Police. This research method is normative juridical. This data is sourced from primary and secondary data. Legal arrangements are generally said to be all the rules that have been written and become the benchmark for society in acting or doing something. Criminal law enforcement regarding crimes of sexual violence against children committed by the North Sumatra Police is contained in Article 76D jo Article 81 paragraphs (1) and (2) of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;198400123-
dc.subjectChildrenen_US
dc.subjectSexual Violenceen_US
dc.subjectCriminal Offensesen_US
dc.subjectKekerasan Seksualen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.titlePenegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)en_US
dc.title.alternativeLaw Enforcement against Perpetrators of Sexual Violence Against Children (Study at the North Sumatra Regional Police)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
198400123 - Berlan Dwitri Rumapea - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV749.26 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
198400123 - Berlan Dwitri Rumapea - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.31 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.