Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25050
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.advisorSyafaruddin-
dc.contributor.authorGinting, Kenal-
dc.date.accessioned2024-08-15T02:26:04Z-
dc.date.available2024-08-15T02:26:04Z-
dc.date.issued2007-07-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25050-
dc.description80 Halamanen_US
dc.description.abstractIndonesia adalah negara yang sangat J.X>tensial dalam hal kejahatan narkotika, baik itu sebagai negara tujuan penjualan narkotika maupun negara tempat transitnya narkotika. Keadaan ini disebabkan lemahnya sistem pengawasan oleh instansi terkait sehingga barang haram yang dapat menyengsarakan kehidupan rakyat Indonesia dapat beredar dengan mudah. Pasal 82 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 22 Tahun 19971 tentang Narkotika menjelaskan : Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum, mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Dengan demikian dalam kejahatan narkotika ini dikenal adanya hukuman mati. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah mengapa hukuman mati dalam kejahatan narkotika tidak membuat jera bagi pelaku kejahatan narkotika di tengah masyarakat serta apakah bentuk kebijakan lainnya yang diambil oleh instansi berwenang dalam hal memberantas kejahatan narkotika ini. Setelah dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan di Pengadilan Negeri Medan maka diketahui hukuman mati dalam kejahatan narkotika tidak membuat jera bagi pelaku kejahatan narkotika di tengah masyarakat karena pelaksanaan hukuman mati tersebut ditimpakan terhadap kasuskasus tertentu di bidang kejahatan narkotika serta masih terfokus pada jumlah narkotika yang diedarkan. Pidana mati dalam kejahatan narkotika tidak memberikan efek jera karena tertutupnya sistem prosedur pelaksanaan hukuman mati itu sendiri. Hanya pihak-pihak tertentu saja . yang dapat menyaksikannya. Kondisi ini tentunya sangat berakibat kepada kurangnya efek jera pelaksanaan hukuman mati bagi masyarakat luas. Bentuk kebijakan lainnya yang diambil oleh instansi berwenang dalam hal memberantas kejahatan narkotika adalah dengan meningkatkan patroli khususnya di bandara udara maupun pelabuhan laut. Karena dua jalur ini acapkali ditemukan masuknya narkotika ke Indonesia. Selain itu aparat terkait juga sering melakukan razia pada tempat-tempat hiburan tertentu dan juga mengadakan razia pada pemakai jalan. Selain kebijakan di atas instansi terkait juga mengadakan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika ke objek-objek tertentu seperti remaja dan objek lainnya. en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUNIVERSITAS MEDAN AREAen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;038400087-
dc.subjecttinjauan hukumen_US
dc.subjectputusan pidana matien_US
dc.subjectkejahatan narkotika dan dampaknya bagi masyarakaten_US
dc.subjectlegal reviewen_US
dc.subjectdeath penalty verdicten_US
dc.subjectNarcotics crimes and their impact on societyen_US
dc.titleTinjauan Hukum terhadap Putusan Pidana Mati dalam Kejahatan Narkotika dan Dampaknya bagi Masyarakat (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Medan)en_US
dc.title.alternativeLegal Review of Death Penalty Decisions in Narcotics Crimes and Their Impact on Society (Case Study at the Medan District Court)en_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
038400087 - Kenal Ginting - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography5.56 MBAdobe PDFView/Open
038400087 - Kenal Ginting - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.75 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.