Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25053
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSuhatrizal-
dc.contributor.authorHarahap, Jenny Fonda-
dc.date.accessioned2024-08-15T04:47:11Z-
dc.date.available2024-08-15T04:47:11Z-
dc.date.issued2007-11-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25053-
dc.description86 Halamanen_US
dc.description.abstractAnak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang hams kita jaga dan kita sayangi karena anak merupakan penerus cita-cita keluarga dan negara. Sebagai generasi muda yang diharapkan oleh banyak pihak, sudah selayaknya seorang anak itu mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua, masyarakat serta negara. Oleh sebab itu hak-hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik harus diberikan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku. Memperdagangkan anak berarti merampas kemerdekaan seorang anak, ini mempakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Seperti yang kita ketahui bal1wa yang pantas untuk diperdagangkan ataupun diperjual belikan pada umumnya adalah barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi atau harga dan terlebih dahulu di awali dengan tawarmenawar antara si pembeli dengan si penjual sampai tercapainya kata sepakat. Dewasa ini perhatian pemerintah untuk melindungi anak dari berbagai permasalahannya sangat serius. Hal ini ditandainya dengan pengesahan Unda:ngUndang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang ini ada sebuah pasal yang mengatur mengenai tindak pidana perdagangan anak. Yang mana pasal tersebut adalah pasal 83 yang berbunyi "Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahmi dan paling singkat 3 (ttg-a) tahw1 dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus jutampiah) dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,- (enam puluhjuta rupiah)". Maraknya perdagangan anak di bawah umur terjadi karena banyak faktor Namun, diantara fakior-fakior pendorong terjadinya tindak pidao.a perdagangan anak, ada faktor yang paling utama dan mendasar yaitu faktor ekonomi. Karena tuntutan hidup yang memerlukan uang untuk melangsungkan hidup, banyak dari sebagian masyarak.at khususnya masyarakat dengan ekonomi lemah ingin menca.ri uang dengan jalan apa saja, baik itu dengan cara yang halal maupun dengan cara yang haram. Karena bagi sebagian orang, cara untuk mendapatkan uang itu bukan suatu hal yang harus dipennasalahkan tetapi yang terpent:ing adalaL lmgaiman&. uang itu bisa mereka dapatkan. Cara yang haram itu bisa saja dengan melakukan tindak pidana memperdagangkan seorang anak dengan cara menculiknya atau menipu.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;038400014-
dc.subjectperdagangan anaken_US
dc.subjectdiawah umuren_US
dc.titleTindak Pidana Perdagangan Anak Di Bawah Umur Ditinjau dari Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di PN Medan dan Poltabes Medan)en_US
dc.title.alternativeCrime of Trafficking in Minors Judging from Law no. 23 of 2002 About Child Protection (Case Study at the Medan District Court and Medan Police)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
038400014 - Jenny Fonda Harahap Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography3.3 MBAdobe PDFView/Open
038400014 - Jenny Fonda Harahap Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.93 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.