Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25055
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMarsella-
dc.contributor.authorIntan, Nurul-
dc.date.accessioned2024-08-15T04:55:00Z-
dc.date.available2024-08-15T04:55:00Z-
dc.date.issued2021-01-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/25055-
dc.description83 Halamanen_US
dc.description.abstractPT. Jasa Swadaya Utama adalah perusahaan swasta yang bergerak dibidang jasa keamanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peran pekerja dan pihak perusahaan sangat berperan aktif untuk menciptakan pelayanan kearnanan yang terbaik bagi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor-faktor penyebab perselisihan hubungan industrial dalarn perjanjian antar pekerja dengan PT. Jasa Swadaya Utama dan bagaimana penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. .Tasa Swadaya Utama yang sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata . Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris yang bersifat deskriptif analisis. Lokasi penelitian di PT. .Tasa Swadaya Utama. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalab pendekatan perundang-undangan. Perselisihan hubungan industrial yang pernah terjadi pada PT. Jasa Swadaya Utama disebabkan oleh beberapa faktor dfantaranya mengenai perselisihan hak pekerja dan perselisihan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan yang di. atur pada UU Nomor 36 Tahun 2021 ( uu cipta kerja ) . Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan dengan 2 ( dua) cara, pertama: penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan, dapat dilakukan dengan 4 (empat) cara, yaitu a) bipartite; b) mediasi; c) konsiliasi; dan d) arbitrase, kedua: apabila cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial diluar pengadilan tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak atau keduanya dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam perselisihan yang terjadi antara PT. Tasa Swadaya Utama dengan pekerja, terlebih dahulu PT. Jasa Swadaya Utama melakukan musyawarah dengan pekerja tersebut. Pada umumnya penyelesaian perselisihan antara perusabaan dengan pekerja, dapat diselesaikan cukup dengan upaya musyawarah saja, tanpa pernah menempuh upaya-upaya penyelesaian seperti yang disebutkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;158400077-
dc.subjectperjanjian kerjaen_US
dc.subjectkaryawanen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Perjanjian Kerja antara Karyawan dengan PT. Jasa Swadaya Utama Medanen_US
dc.title.alternativeJuridical Review of Employment Agreements between Employees and PT. Medan Main Self-Help Servicesen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400077 - Nurul Intan Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography4.36 MBAdobe PDFView/Open
158400077 - Nurul Intan Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV3 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.